Optimalisasi PI 10 Persen untuk Transfer Ilmu Bisnis Migas ke Daerah

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 08 Juni 2026
Optimalisasi PI 10 Persen untuk Transfer Ilmu Bisnis Migas ke Daerah
Ilustrasi fasilitas kilang hulu migas yang menjadi objek aturan PI 10 persen (FOTO: NET)

JAKARTA – Kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi pada dasarnya dibuat guna memberikan kesempatan bagi daerah penghasil untuk turut serta dalam industri migas.

Namun, seiring berjalannya waktu, esensi utama dari regulasi ini dianggap perlu dipertegas kembali agar dampaknya tidak hanya menyentuh sektor finansial semata.

Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, berpendapat bahwa tujuan dasar dari PI 10 persen ini sebetulnya bukan hanya untuk menjadi sumber pemasukan baru bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, aturan ini disiapkan sebagai media edukasi sekaligus proses transfer ilmu bisnis migas kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlimatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya, melalui keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan pandangan Kardaya, andil daerah dalam skema PI ini diharapkan dapat memacu peningkatan kompetensi dan wawasan atas industri hulu migas yang dikenal memiliki tata kerja rumit serta berisiko besar.

Lebih lanjut, Kardaya memaparkan bahwa rekam jejak terdahulu memperlihatkan adanya tindakan dari oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan hak kepemilikan daerah dalam proyek migas tersebut.

Oleh sebab itu, pihak eksekutif selanjutnya menerbitkan dasar hukum yang lebih ketat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Ketentuan ini dibentuk demi mengamankan kepemilikan PI 10 persen agar sepenuhnya dipegang oleh daerah melalui BUMD yang sudah ditunjuk.

Melalui cara ini, celah bagi pihak swasta yang berpeluang mengambil keuntungan dari hak daerah secara terselubung dapat diantisipasi.

Lewat sistem tersebut, pemerintah berupaya memastikan agar manfaat nyata dari PI benar-benar dapat dinikmati oleh warga di daerah penghasil.

Di waktu yang bersamaan, sistem pengelolaan yang transparan serta akuntabel juga dapat terus ditingkatkan.

Aspek senada turut diutarakan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.

Menurutnya, penerapan PI 10 persen ini tetap krusial guna menumbuhkan rasa memiliki dari daerah terhadap proyek migas yang tengah berjalan di wilayah mereka.

Namun, agar target tersebut dapat diraih secara maksimal, dibutuhkan peningkatan kecakapan BUMD sehingga dapat bertindak selaku rekan bisnis yang kompeten dan memahami peta kerja industri hulu migas.

Maka dari itu, pembenahan manajemen, peningkatan kualitas pekerja, serta pemahaman menyeluruh terkait esensi awal aturan PI menjadi poin utama agar dampak positif kebijakan ini terus mengalir ke daerah.

Di samping itu, strategi ini dipandang dapat menyokong hadirnya iklim investasi yang sehat sekaligus berkesinambungan di sektor hulu migas.

Pada akhirnya, PI 10 persen bukan sekadar berbicara mengenai pembagian keuntungan finansial, melainkan juga perihal program peningkatan kecakapan daerah untuk terlibat secara aktif pada industri vital nasional.

Dengan memegang teguh komitmen awal tersebut, regulasi PI 10 persen diharapkan mampu terus berfungsi sebagai instrumen yang menciptakan keselarasan antara hak daerah, kepentingan negara, dan keberlanjutan investasi migas.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua