Kementerian ESDM Tindak Tegas Tambang Emas Tanpa Izin di Maluku

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 08 Juni 2026
Kementerian ESDM Tindak Tegas Tambang Emas Tanpa Izin di Maluku
Ilustrasi tambang emas (FOTO: NET)

MALUKU – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa berdasarkan pengumpulan data, keterangan, serta alat bukti lain, ditambah hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, diduga telah terjadi pelanggaran atas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/7).

Dari hasil proses penyelidikan atas temuan aktivitas tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang disinergikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, terungkap fakta adanya kegiatan penambangan ilegal oleh PT X yang meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembuatan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess karyawan.

Selain itu, ditemukan pula indikasi keterlibatan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Melalui agenda ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, hingga para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Jeffri menegaskan bahwa proses penyelidikan hukum ini dijalankan guna mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam rangka optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak bagi kemakmuran masyarakat Maluku.

Menurut penuturannya, langkah tegas ini tidak hanya menyasar pada pemberian kepastian hukum, melainkan juga untuk melindungi hak-hak penambang rakyat yang memiliki izin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan tata kelola sumber daya mineral dapat mendatangkan manfaat maksimal bagi negara dan kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua