Polisi Amankan Ekskavator dan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 08 Juni 2026
Polisi Amankan Ekskavator dan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa
Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal diamankan polisi (FOTO: NET)

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyitaan terhadap tiga unit alat berat jenis ekskavator saat menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono saat dihubungi di Kendari, Minggu malam, menyatakan bahwa selain menyita alat berat, pihak kepolisian turut mengamankan tumpukan batu hasil penambangan serta menahan satu orang yang kini berstatus tersangka.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa dilengkapi izin resmi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Edi Raharjono memaparkan bahwa melalui hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, penyidik telah menetapkan pria berinisial DD (32) sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas operasi pertambangan tanpa izin itu.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua