Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda, 11 Tersangka Ditangkap
- Senin, 18 Mei 2026
JAKARTA - Jaringan peredaran narkoba yang ditengarai telah menjalankan aksinya selama empat tahun di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebanyak sebelas orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan tersebut.
Aksi penindakan ini dilangsungkan di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim, yang selama ini diidentifikasi sebagai kampung narkoba. Operasi terpadu tersebut digerakkan oleh tim gabungan dari Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah komando Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Ada sebelas tersangka yang kami amankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Baca JugaTips Aman Pakai Fast Charging Mobil Listrik Menurut Para Ahli
Di samping mengamankan para pelaku, aparat turut menyita beraneka macam barang bukti narkotika. Jaringan ini diketahui telah mengakar cukup lama di wilayah kampung narkoba tersebut.
"Sudah beroperasi selama 4 tahun," tuturnya.
Berikut merupakan daftar identitas dari para tersangka yang diamankan:
Ade Saputra
Tri Hartanto Pamungkas
Kamaruddin
Mustafa
Firnandes
Asrheel
Muhammad Aswin
Nasruddin
Muhammad Tamrin
Muhammad Ical
Idham Halid
Seluruh komplotan yang ditangkap segera diterbangkan ke Jakarta dan diberikan tindakan tegas terukur. Saat tiba di gedung Bareskrim, para tersangka terlihat berjalan terpincang-pincang sewaktu diturunkan dari kendaraan. Bagian kaki mereka tampak terbalut perban sebagai dampak dari tindakan tegas terukur yang dilepaskan oleh aparat kepolisian.
Bagian pergelangan tangan para tersangka juga tampak terkunci menggunakan kabel ties. Mereka segera dikawal ketat menuju lift untuk menjalani rangkaian interogasi mendalam di ruang Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Selain menggiring 11 pelaku, petugas turut mengeluarkan beraneka macam barang bukti yang dikemas rapi dengan lilitan lakban kuning. Terlihat pula beberapa tas berukuran besar serta koper yang ikut diturunkan dari bagasi mobil operasional.
Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, menjabarkan bahwa pergerakan penangkapan ini dieksekusi oleh Subdit 4 bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 sindikat narkoba dan 2 orang pengguna, beserta barang bukti narkoba," kata Bayu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/5).
Bayu membeberkan bahwa jaringan narkoba di Samarinda ini tergolong sangat lihai menghindari petugas. Menurut pemaparannya, para pelaku sempat beberapa kali lolos dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi sebelumnya. Kendati demikian, pada operasi kali ini, seluruh komplotan berhasil disergap tanpa berkutik.
"Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil," ucap Bayu.
AKBP Bayu menambahkan bahwa jaringan pengedar ini mampu meraup keuntungan atau omzet harian yang fantastis mencapai Rp 200 juta per hari. Bisnis haram ini sendiri dipastikan telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama di Samarinda.
"Omzet per hari Rp 200.000.000 (juta)," kata Bayu.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











