ICEL dan Trend Asia Soroti Masalah Regulasi Dagang Karbon Baru

ICEL dan Trend Asia Soroti Masalah Regulasi Dagang Karbon Baru
Permenhut Dagang Karbon . ( Sumber : NET )

JAKARTA - Regulasi Menteri Kehutanan (Permenhut) mengenai tata cara perdagangan karbon dianggap cenderung mempersempit fungsi hutan sebatas komoditas karbon saja.

 Aturan ini, yang menurut klaim pemerintah bakal membawa maslahat bagi warga, juga dipandang tidak memberikan jaminan atas hak serta partisipasi masyarakat lokal dalam penerapannya.

 Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan resmi disahkan pada April lalu.

Baca Juga

Haposan Napitupulu: Krisis Hormuz Jadi Alarm Bahaya Energi RI

Melalui pemberitaan di beragam media massa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian bagi warga dalam menikmati keuntungan ekonomi karbon sekaligus menyokong target reduksi emisi nasional.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus berpandangan, prinsip proteksi dalam regulasi tersebut tidak menjamin penerapan serta penegakan hukum yang efektif di lapangan.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam, Selasa, 12 Mei 2026.

Di sudut lain, regulasi anyar itu dianggap berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk menguasai hutan sebagai objek bisnis. 

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza.

“Mekanisme offset emisi bukanlah solusi iklim sejati melainkan hanya menjadi tiket bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk terus beroperasi sambil berlindung di balik klaim hijau,” ujarnya.

Pemerintah mesti fokus terhadap langkah penghentian deforestasi demi megaproyek dan pangan, menjaga hutan alam yang tersisa, serta mempercepat pemensiunan pembangkit listrik batu bara. Tiga langkah ini dinilai menjadi solusi riil untuk meredam krisis iklim, menurut Amalya.

Masalah dalam Permenhut Karbon

Menurut Adam, aturan menteri kehutanan mengenai tata cara perdagangan karbon ini menyimpan tiga masalah utama. 

Salah satunya adalah sisi penegakan hukum serta akuntabilitas yang lemah, sehingga berisiko sekadar menjadi prosedur administratif tanpa kepastian pemulihan hukum.

Ditinjau dari sisi keterbukaan informasi, Adam melihat aturan ini belum menetapkan mekanisme gamblang mengenai kategori informasi yang wajib dibuka untuk publik serta metode penyediaannya.

“Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” kata Adam.

“Padahal ini merupakan prasyarat penting untuk memastikan pengawasan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan perdagangan karbon,” ujarnya.

Masalah berikutnya yaitu sempitnya ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek karbon.

 Dalam tahapan pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi, pelaku usaha diwajibkan menyertakan beragam dokumen krusial, meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC).

Akan tetapi, dalam rangkaian proses tersebut, tidak tersedia ruang yang cukup bagi warga untuk menguji, membantah, atau menyatakan keberatan atas informasi yang disodorkan oleh pelaku usaha, kata Adam.

“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan, sekaligus membuka potensi konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal, serta praktik greenwashing dalam tata kelola perdagangan karbon kehutanan,” ujarnya.

Amalya mengimbuhkan, perdagangan karbon tidak akan mampu menutup emisi yang diproduksi oleh pelbagai kebijakan pemerintah yang justru berlawanan dengan langkah mengatasi krisis iklim. 

Kebijakan tersebut seperti program bioenergi berbasis kebun kayu, pengalokasian 20 juta hektare kawasan hutan demi pangan dan energi, serta program co-firing biomassa yang dalam berbagai kajian diproyeksikan bakal menaikkan emisi gas rumah kaca sekaligus mempercepat laju deforestasi akibat pembukaan lahan hutan.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Patra Niaga: RI Terlambat Beralih ke Energi Terbarukan

Pertamina Patra Niaga: RI Terlambat Beralih ke Energi Terbarukan

Potensi EBT Melimpah, NTB Targetkan Lokus Utama Indonesia Timur

Potensi EBT Melimpah, NTB Targetkan Lokus Utama Indonesia Timur

Perbandingan PLTS: Malaysia Makin Progresif, Indonesia Masih Rendah

Perbandingan PLTS: Malaysia Makin Progresif, Indonesia Masih Rendah

Kemitraan Strategis Pertamina NRE dan CUSP di Bangladesh

Kemitraan Strategis Pertamina NRE dan CUSP di Bangladesh

Kampanye Bersama PLN-MRT-Transjakarta Tekan Emisi Karbon

Kampanye Bersama PLN-MRT-Transjakarta Tekan Emisi Karbon