Tambang Pasir Ilegal di Batubara Dirazia, Alat Berat Ditemukan Aktif
- Selasa, 12 Mei 2026
BATUBARA – Aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di area Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Kecamatan Air Putih pada Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dijalankan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Disperindag dan ESDM Sumut menyusul adanya indikasi kegiatan pengerukan pasir ilegal yang masih beroperasi di wilayah itu.
Baca JugaSolusi Praktis, Tukar Baterai Motor Listrik Cukup Hitungan Menit
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah alat berat ekskavator serta truk pengangkut pasir yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan bahwa indikasi kegiatan penambangan ilegal terlihat sangat jelas saat tim sampai di lokasi.
“Tim menemukan alat berat excavator dan kendaraan pengangkut pasir yang diduga masih aktif beroperasi. Bahkan, saat dilakukan pengecekan, kondisi mesin excavator masih panas dan terdapat aktivitas pemuatan pasir ke truk pengangkut,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Senin (11/5/2026).
Bagi Dedi, situasi tersebut mengonfirmasi bahwa proses penambangan tetap berlangsung meski diduga kuat belum memenuhi syarat legalitas pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dedi menegaskan bahwa tim gabungan langsung melayangkan peringatan penghentian kegiatan kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi tambang tersebut.
Seluruh operasional diminta untuk dihentikan sementara hingga semua prosedur perizinan diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai seluruh dokumen dan izin pertambangan dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar aturan, juga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dedi menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak alam, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan akibat mobilitas rutin truk pengangkut material yang melintas.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











