Lindungi Lingkungan, Pemkab Sigi Tindak Tegas Tambang Emas Tanpa Izin

Lindungi Lingkungan, Pemkab Sigi Tindak Tegas Tambang Emas Tanpa Izin
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL (FOTO: NET)

SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Desa Oloboju dan Watunonju, Kecamatan Sigi Kota. Langkah ini diambil sebagai tindakan nyata untuk memproteksi kelestarian lingkungan di daerah tersebut.

Moh. Ambar Mahmud, selaku Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sigi, menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketertiban wilayah serta melindungi alam.

"Jadi tim gabungan ini memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," kata Ambar saat ditemui di Sigi, Senin.

Baca Juga

Solusi Praktis, Tukar Baterai Motor Listrik Cukup Hitungan Menit

Ia memaparkan bahwa operasi penertiban PETI ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus menghapus seluruh praktik tambang ilegal di Kabupaten Sigi.

"Tentunya penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal," ucapnya.

Ambar berpendapat bahwa aktivitas tambang tak berizin tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan regulasi tersebut, tiap pelaku penambangan ilegal terancam hukuman pidana dan denda karena beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Harapannya ke depan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menyokong langkah pemerintah daerah guna mencegah tambang ilegal demi menjaga alam serta keberlanjutan hidup penduduk di Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data dari BBTNLL, tercatat ada tujuh titik tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang tersebar di wilayah Sigi dan Poso. Titik-titik tersebut meliputi Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, serta Wanga seluas 1,7 hektare.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kisah Wasriah, Pemulung di Klender yang Punya Dana Darurat dari Sampah

Kisah Wasriah, Pemulung di Klender yang Punya Dana Darurat dari Sampah

Dishub Depok Bakal Kempiskan hingga Derek Parkir Liar di Margonda

Dishub Depok Bakal Kempiskan hingga Derek Parkir Liar di Margonda

Kocok Ulang MSCI Mei 2026, AMMN hingga BREN Terdepak dari Indeks Utama

Kocok Ulang MSCI Mei 2026, AMMN hingga BREN Terdepak dari Indeks Utama

Pemerintah Siapkan Aturan Batasi Pertalite dan Solar Berdasar Mesin

Pemerintah Siapkan Aturan Batasi Pertalite dan Solar Berdasar Mesin

Juri LCC MPR RI Dinilai Tak Konsisten, SMAN 1 Pontianak Layangkan Protes

Juri LCC MPR RI Dinilai Tak Konsisten, SMAN 1 Pontianak Layangkan Protes