Peran Orang Tua Ditekankan Menteri PPPA Sukseskan Implementasi PP Tunas

Peran Orang Tua Ditekankan Menteri PPPA Sukseskan Implementasi PP Tunas
Peran Orang Tua Ditekankan Menteri PPPA Sukseskan Implementasi PP Tunas

JAKARTA - Penerapan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan platform teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa orang tua memegang peranan penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, perhatian terhadap aktivitas anak di media sosial menjadi semakin krusial. Dalam konteks ini, keluarga dinilai sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan sekaligus perlindungan bagi anak saat berinteraksi di ruang digital.

Baca Juga

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski ASN Terapkan WFH

Orang Tua dan Lingkungan Jadi Kunci Pengawasan

Arifah Fauzi mengimbau agar orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping yang aktif dalam penggunaan media sosial oleh anak. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak sekadar membatasi, tetapi juga membangun komunikasi yang sehat.

"Orang tua dan support system diharapkan hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan pemahaman tentang risiko di ruang digital, serta membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kehadiran lingkungan yang suportif akan membantu anak memahami batasan sekaligus manfaat teknologi secara lebih bijak.

Implementasi PP Tunas Butuh Dukungan Semua Pihak

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada sinergi antara orang tua, sekolah, dan masyarakat. Peran keluarga dinilai sangat penting karena interaksi anak dengan teknologi banyak terjadi di lingkungan rumah.

Menurut dia, peran orang tua dan lingkungan sekitar anak krusial dalam menyukseskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pemerintah sendiri tidak bekerja sendiri dalam menjalankan kebijakan ini. Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan aturan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Pengawasan Bersama dan Aturan Pembatasan Media Sosial

Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para pemangku kepentingan lainnya terus memantau implementasi kebijakan tersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

"Kemenerian PPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, platform digital tidak diperbolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun dari anak di bawah usia 16 tahun.

Selain itu, platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital yang dianggap berisiko tinggi milik anak dalam kelompok usia tersebut.

Delapan Platform Mulai Terapkan Kebijakan Bertahap

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal melibatkan delapan platform digital besar. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan paparan terhadap konten berisiko dapat diminimalkan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

Melalui berbagai langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih ramah anak. Namun demikian, keberhasilan kebijakan tetap sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan sekitar dalam membimbing serta mengawasi anak saat menggunakan teknologi.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan

Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan

Pemutakhiran DTSEN Ditekankan Mensos Demi Ketepatan Penyaluran Bansos Nasional

Pemutakhiran DTSEN Ditekankan Mensos Demi Ketepatan Penyaluran Bansos Nasional

Prabowo Minta Investor Jepang Lapor Kendala Investasi, Janji Permudah Iklim Usaha di Indonesia

Prabowo Minta Investor Jepang Lapor Kendala Investasi, Janji Permudah Iklim Usaha di Indonesia

Prabowo Dorong Kemitraan Indonesia Jepang Naik Kelas dan Lebih Strategis

Prabowo Dorong Kemitraan Indonesia Jepang Naik Kelas dan Lebih Strategis

TNI AD Rampungkan Jembatan Modular di Asahan, Akses Warga Lebih Mudah dan Ekonomi Terdorong

TNI AD Rampungkan Jembatan Modular di Asahan, Akses Warga Lebih Mudah dan Ekonomi Terdorong