Sunnah I’tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan, Tata Cara dan Keutamaan Raih Lailatul Qadar
- Senin, 02 Maret 2026
JAKARTA - Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam memasuki fase paling istimewa, yakni sepuluh hari terakhir yang di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, Lailatul Qadar.
Pada fase ini, umat dianjurkan untuk semakin meningkatkan kualitas ibadah, salah satunya dengan melaksanakan sunnah i’tikaf di masjid.
Sunnah i’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan menjadi anjuran demi mendapatkan berkah penutup Ramadhan, Itqun minan Nar atau fase pembebasan dari api neraka. Dengan beri’tikaf, seorang muslim tidak hanya mengejar Lailatul Qadar, tetapi juga melatih jiwa untuk konsisten dalam ketaatan, menjauh dari hiruk-pikuk dunia, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan sepenuh hati.
Baca JugaCara Membuat Grup WhatsApp (WA) di Android, iPhone dan Web Mudah!
Rasulullah SAW senantiasa menghidupkan sepuluh malam terakhir Ramadhan dengan i’tikaf, sebagaimana dicontohkan oleh para istri dan sahabat Nabi. Merujuk Ebook Fiqih Ringkas I’tikaf karya M. Nur Ichwan Muslim, Masjid Nusantara, serta sumber relevan lainnya, i’tikaf memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.
Pengertian dan Dasar Hukum I’tikaf
Secara bahasa, i’tikaf berarti menahan diri atau memenjarakan diri. Imam al-Fayumi dalam Al-Mishbah al-Munir menyebutkan bahwa i’tikaf berarti menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan.
Secara istilah syar’i, para ulama menjelaskan bahwa i’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah, yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu. Unsur utamanya meliputi berdiam di masjid, niat beribadah, serta dilakukan oleh Muslim yang berakal.
Dalil dari Al-Qur’an antara lain firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 125:
"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.'"
Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 disebutkan:
"(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan i’tikaf adalah ibadah agung yang harus dijaga dari hal-hal yang membatalkannya.
Dalil dari Sunnah juga sangat jelas. Disebutkan:
"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau." (HR. Bukhari No. 1922 dan Muslim No. 1172)
Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga wafat, kemudian para istrinya pun beri’tikaf setelah beliau wafat (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya i’tikaf. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ menegaskan adanya kesepakatan tersebut.
Hukum dan Hikmah I’tikaf
Hukum asal i’tikaf adalah sunnah atau dianjurkan, terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Namun, bisa menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadits Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu yang pernah bernadzar i’tikaf di Masjidil Haram, lalu Rasulullah memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut (HR. Bukhari No. 1927).
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa i’tikaf hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama, kecuali jika diwajibkan melalui nadzar.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menjelaskan bahwa hikmah i’tikaf adalah mengumpulkan kekuatan hati agar fokus beribadah kepada Allah dan memutus kesibukan dengan makhluk. Ia menyebutkan bahwa makan berlebihan, terlalu sering bergaul, banyak bicara, dan tidur merupakan faktor yang memperkeruh hati. Karena itu, disyariatkannya puasa dan i’tikaf menjadi sarana pembersihan hati dan penguatan ketakwaan.
Dengan i’tikaf, seorang hamba memiliki ruang untuk merenung, memperbanyak dzikir, dan mempersiapkan diri meraih ridha Allah.
Tata Cara dan Syarat I’tikaf
Pelaksanaan i’tikaf memiliki tata cara yang jelas sesuai Sunnah. Pertama adalah niat, sebagaimana sabda Rasulullah:
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari No. 1, Muslim No. 1907)
Niat cukup di dalam hati. Disunnahkan memasuki masjid sebelum matahari terbenam pada malam ke-21 Ramadhan (HR. Muslim No. 1167). Rasulullah juga membuat tenda kecil di dalam masjid untuk fokus beribadah (HR. Muslim No. 1167).
Saat i’tikaf, tidak diperbolehkan keluar dari masjid kecuali untuk kebutuhan mendesak. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
"Rasulullah tidak masuk rumah ketika i'tikaf kecuali untuk suatu kebutuhan (manusiawi)." (HR. Bukhari No. 1925, Muslim No. 297)
Syarat i’tikaf meliputi Islam, berakal, suci dari haid dan nifas, niat, izin suami bagi istri, serta dilakukan di masjid. Imam Al-Qurthubi menyatakan para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak sah kecuali di masjid.
Keutamaan I’tikaf Sepuluh Hari Terakhir
Keutamaan terbesar i’tikaf adalah meraih Lailatul Qadar. Rasulullah bersabda:
"Carilah Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari No. 1917 dan Muslim No. 1169)
Selain itu, i’tikaf merupakan bentuk mengikuti sunnah Rasulullah. Dengan melaksanakannya, seorang muslim meneladani ibadah yang konsisten dilakukan Nabi hingga akhir hayatnya.
I’tikaf juga memfokuskan hati secara total kepada Allah. Dalam kondisi berdiam di masjid, seorang hamba membatasi diri dari gangguan duniawi dan godaan hawa nafsu. Hal ini menjadi benteng dari maksiat serta sarana pembersihan dosa.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari No. 1901)
I’tikaf di penghujung Ramadhan menjadi penyempurna puasa dan ibadah malam. Dengan kesungguhan tersebut, seorang muslim diharapkan keluar dari bulan suci dalam keadaan lebih bersih, lebih dekat kepada Allah, dan derajatnya meningkat di sisi-Nya.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Samsung Galaxy S26 Ultra Jadi HP Konser 2026, Ini 8 Fitur Unggulan Andalannya
- Senin, 02 Maret 2026
Cek Jadwal Buka Puasa Sumatera Barat Senin 3 Maret 2026 Lengkap Semua Wilayah
- Senin, 02 Maret 2026
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Perairan Sulawesi Utara hingga 5 Maret 2026
- Senin, 02 Maret 2026




_angkat_dirut_baru,_ari_askhara_fokus_di_humpuss_(humi).jpg)







.jpg)