Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Syarat, Proses, dan Keuntungannya
- Sabtu, 31 Januari 2026
Jakarta - Gadai sertifikat rumah di pegadaian bisa menjadi solusi tepat ketika Anda membutuhkan dana tunai tanpa menjual properti.
Rumah yang menjadi jaminan dapat digadaikan secara resmi di Pegadaian, lembaga yang diawasi OJK, sehingga prosesnya aman dan legal.
Pegadaian menawarkan layanan gadai berbasis syariah yang transparan dan fleksibel, memberikan kemudahan bagi pemilik rumah.
Baca Juga
Untuk memastikan pengajuan berjalan lancar, penting memahami syarat-syarat, alur proses, serta ketentuan terkait BI Checking sebelum mengajukan. Dengan begitu, proses gadai dapat dilakukan dengan aman dan sesuai aturan.
Gadai sertifikat rumah di pegadaian menjadi pilihan praktis untuk memanfaatkan aset tanpa kehilangan kepemilikan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan pembiayaan, pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap agar proses verifikasi dan pencairan dana berjalan lebih cepat saat gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
1. Persyaratan Nasabah
- Usia pemohon minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun saat tenor pembiayaan berakhir.
- Salinan KTP pasangan (suami/istri).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan akta nikah atau surat cerai jika dibutuhkan.
- Surat Keterangan Domisili (opsional).
- Slip gaji dua bulan terakhir atau bukti pendapatan tetap.
2. Persyaratan Dokumen Agunan
- Sertifikat rumah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB.
- Salinan PBG/IMB bila nilai pinjaman melebihi Rp100 juta.
- Salinan PBB tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro atau kecil.
Memenuhi semua dokumen dan persyaratan ini akan membantu memperlancar proses pengajuan dan mempercepat pencairan dana.
Tabel Angsuran Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut adalah rincian simulasi angsuran untuk pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, disusun berdasarkan besaran pinjaman dan jangka waktu pembayaran yang berbeda-beda:
Pinjaman Rp1.000.000 – Rp10.000.000
Jumlah Pinjaman | 12 Bulan | 18 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan |
|---|---|---|---|---|
| Rp1.000.000 | Rp93.400 | Rp65.500 | Rp51.700 | Rp37.800 |
| Rp2.000.000 | Rp186.700 | Rp131.200 | Rp110.400 | Rp75.600 |
| Rp3.000.000 | Rp280.100 | Rp196.700 | Rp155.100 | Rp113.400 |
| Rp4.000.000 | Rp373.400 | Rp262.300 | Rp206.700 | Rp151.200 |
| Rp5.000.000 | Rp466.700 | Rp327.800 | Rp258.400 | Rp188.900 |
| Rp6.000.000 | Rp560.100 | Rp393.400 | Rp310.100 | Rp226.700 |
| Rp7.000.000 | Rp653.400 | Rp458.900 | Rp361.700 | Rp264.500 |
| Rp8.000.000 | Rp746.700 | Rp524.500 | Rp413.400 | Rp302.300 |
| Rp9.000.000 | Rp840.100 | Rp590.100 | Rp465.100 | Rp340.100 |
| Rp10.000.000 | Rp933.400 | Rp655.600 | Rp516.700 | Rp377.800 |
Pinjaman Rp15.000.000 – Rp50.000.000
Jumlah Pinjaman | 18 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
|---|---|---|---|---|
| Rp15.000.000 | Rp983.400 | Rp775.100 | Rp466.700 | Rp476.100 |
| Rp20.000.000 | Rp1.311.200 | Rp1.033.400 | Rp755.600 | Rp634.800 |
| Rp25.000.000 | Rp1.638.900 | Rp1.291.700 | Rp944.500 | Rp793.500 |
| Rp30.000.000 | Rp1.966.700 | Rp1.550.100 | Rp1.133.400 | Rp952.200 |
| Rp35.000.000 | Rp2.294.500 | Rp1.808.400 | Rp1.322.300 | Rp1.110.900 |
| Rp40.000.000 | Rp2.622.300 | Rp2.066.700 | Rp1.511.200 | Rp1.269.600 |
| Rp45.000.000 | Rp2.950.100 | Rp2.325.100 | Rp1.700.100 | Rp1.428.300 |
| Rp50.000.000 | Rp3.277.800 | Rp2.583.400 | Rp1.888.900 | Rp1.587.000 |
Pinjaman Rp55.000.000 – Rp100.000.000
Jumlah Pinjaman | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan |
|---|---|---|---|---|
| Rp55.000.000 | Rp2.841.700 | Rp2.077.800 | Rp1.745.700 | Rp1.466.700 |
| Rp60.000.000 | Rp3.100.100 | Rp2.266.700 | Rp1.904.400 | Rp1.600.100 |
| Rp65.000.000 | Rp3.358.400 | Rp2.455.600 | Rp2.063.100 | Rp1.733.400 |
| Rp70.000.000 | Rp3.616.700 | Rp2.644.500 | Rp2.221.800 | Rp1.866.700 |
| Rp75.000.000 | Rp3.875.100 | Rp2.833.400 | Rp2.380.500 | Rp2.000.100 |
| Rp80.000.000 | Rp4.133.400 | Rp3.022.300 | Rp2.539.200 | Rp2.133.400 |
| Rp85.000.000 | Rp5.391.700 | Rp3.211.200 | Rp2.697.900 | Rp2.266.700 |
| Rp90.000.000 | Rp4.650.100 | Rp3.400.100 | Rp2.856.600 | Rp2.400.100 |
| Rp100.000.000 | Rp5.166.700 | Rp3.777.800 | Rp3.174.000 | Rp2.666.700 |
Tabel di atas menunjukkan simulasi pembayaran cicilan berdasarkan jumlah pinjaman dan lama tenor, sehingga calon nasabah dapat memperkirakan kemampuan membayar sebelum mengajukan gadai.
Angsuran yang tercantum sudah termasuk bunga dan biaya administrasi sesuai ketentuan Pegadaian, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Pegadaian dikenal sebagai lembaga yang aman dan terpercaya untuk menggadaikan aset, dengan jaringan cabang yang luas di seluruh Indonesia.
Berikut versi yang lebih rinci dan detail dari proses pengajuan gadai sertifikat rumah:
1. Kunjungi Cabang Pegadaian dan Serahkan Sertifikat Rumah
Nasabah perlu datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah asli beserta dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan dokumen tambahan bila diperlukan (misal PBB, IMB, atau SKMHT untuk pinjaman tertentu).
Sertifikat rumah ini akan dijadikan jaminan (marhun) untuk mendapatkan pinjaman.
2. Verifikasi Dokumen dan Peninjauan Lokasi
Tim Pegadaian akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Selain itu, mereka biasanya akan melakukan survei lokasi properti untuk memastikan kondisi fisik rumah, alamat sesuai dokumen, dan nilai agunan sepadan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memastikan keamanan aset.
3. Persetujuan Pengajuan oleh Pejabat Berwenang
Jika semua dokumen lengkap dan hasil peninjauan properti sesuai standar Pegadaian, pengajuan akan disetujui oleh pejabat yang memiliki wewenang.
Pada tahap ini nasabah akan menerima tanda terima atau bukti persetujuan pengajuan sebagai referensi resmi.
4. Pencairan Dana Pinjaman
Setelah pengajuan disetujui, dana pinjaman akan dicairkan sesuai kesepakatan, bisa secara tunai langsung di kantor Pegadaian atau ditransfer ke rekening bank nasabah.
Besaran pinjaman biasanya disesuaikan dengan nilai taksiran rumah dan tenor yang dipilih.
5. Pembayaran Angsuran Bulanan
Nasabah wajib membayar angsuran setiap bulan sesuai tenor yang dipilih, mulai dari 12 hingga 60 bulan. Margin (mu’nah) ditetapkan sekitar 0,7% per bulan, tergantung jenis pembiayaan dan jumlah pinjaman.
Pegadaian menyediakan sistem pembayaran fleksibel, termasuk pembayaran langsung di kantor, transfer bank, atau melalui aplikasi digital resmi Pegadaian.
Jumlah pinjaman yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, disesuaikan dengan nilai agunan dan jangka waktu pembayaran. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, seperti:
- Biaya pengecekan sertifikat, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp300.000 sebelum akad.
- Biaya administrasi pengajuan.
- Imbalan jasa untuk jaminan (IJK).
- Biaya pengurusan dokumen tambahan seperti SKMHT, APHT, atau SHT.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Pegadaian memberikan sejumlah keunggulan bagi mereka yang ingin menggadaikan sertifikat rumah, antara lain:
- Proses Cepat dan Praktis: Pengajuan pinjaman dapat selesai dengan cepat, bahkan dana bisa dicairkan pada hari yang sama.
- Jaringan Cabang Luas: Dengan banyaknya cabang di seluruh Indonesia, nasabah mudah menemukan kantor Pegadaian terdekat.
- Layanan Sesuai Syariah: Bagi yang memilih prinsip syariah, Pegadaian menyediakan produk pinjaman yang mengikuti ketentuan dan fatwa DSN-MUI.
Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Selain rumah, Pegadaian juga menerima penggadaian sertifikat tanah, termasuk untuk lahan pertanian atau perkebunan.
Prosedurnya hampir sama dengan penggadaian rumah dan tetap mengikuti prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI, sehingga aman bagi nasabah Muslim.
Beberapa persyaratan untuk menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian antara lain:
- Sertifikat tanah atas nama pemohon (SHM atau SHGU),
- Identitas lengkap (KTP dan KK),
- Bukti penghasilan atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
- PBB tahun terakhir.
Tanah yang digadaikan tetap dapat digunakan oleh pemiliknya selama masa angsuran, sehingga hak penggunaan lahan tidak hilang.
Apakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking?
Sama seperti produk gadai lainnya di Pegadaian, proses pengajuan sertifikat rumah tidak memerlukan BI Checking atau penilaian skor kredit.
Meski begitu, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum menyetujui permohonan.
Melalui sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian dapat meninjau riwayat transaksi nasabah sebelumnya.
Hasil penilaian inilah yang akan menjadi pertimbangan apakah pengajuan penggadaian sertifikat rumah disetujui atau tidak.
Sebagai penutup, demikian informasi mengenai persyaratan dan proses cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa dipersiapkan sebelum datang ke outlet terdekat.
Enday Prasetyo
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PLTU Ketapang, Sukabangun, Komitmen Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3
- Jumat, 30 Januari 2026
Kemenag Distribusikan Kitab Suci Lintas Agama bagi Penyintas Bencana Sumatera
- Rabu, 28 Januari 2026
Berita Lainnya
Satu Dekade Mie Gacoan: Dari Gerai Pertama Hingga Lebih dari 100 Outlet di Berbagai Kota
- Jumat, 30 Januari 2026












