Indonesia Anti-Scam Centre Pulihkan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital Nasional

Indonesia Anti-Scam Centre Pulihkan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital Nasional
Indonesia Anti-Scam Centre Pulihkan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital Nasional

JAKARTA - Keberadaan negara dalam menghadapi maraknya kejahatan keuangan digital kembali ditegaskan melalui langkah konkret. 

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian penting dengan mengembalikan ratusan miliar rupiah dana masyarakat yang menjadi korban penipuan digital. Langkah ini menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya berhenti pada pencegahan, tetapi juga pemulihan kerugian korban.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC berhasil memulihkan dana korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan sebelumnya berhasil diblokir dari 14 bank. Proses pengembalian dana ini diserahkan secara simbolis dalam acara yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga

Lonjakan Minat Haji Generasi Muda Dorong Kinerja Bank Mega Syariah Sepanjang 2025

Bukti Nyata Kehadiran Negara Melindungi Korban

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil nyata dari kolaborasi lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.

Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya semakin masif, tetapi juga bersifat lintas negara. Kondisi tersebut membuat penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerja sama erat antarotoritas serta industri jasa keuangan.

Ragam Modus Penipuan Digital Masih Mengintai

Dalam paparannya, Friderica mengungkapkan bahwa modus penipuan digital yang terjadi sangat beragam. Beberapa di antaranya meliputi penipuan transaksi belanja, penyamaran identitas atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga masih marak terjadi, termasuk di Indonesia.

Beragamnya modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dan lembaga terkait. Friderica mengakui bahwa dalam penanganan kasus scam, terdapat sejumlah kendala, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas aliran dana pelaku kejahatan.

Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci Keberhasilan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan cara-cara yang digunakan pelaku harus terus kita antisipasi bersama,” kata Mahendra.

OJK juga memberikan apresiasi kepada para korban yang berani melaporkan kasus yang dialaminya serta bersedia berbagi pengalaman. Menurut Mahendra, langkah tersebut tidak hanya membantu proses penanganan kasus, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas dan penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Dukungan DPR dan Tantangan Penanganan Kejahatan Kerah Putih

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga yang solid dan berkelanjutan.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime. Tipikal kejahatan kerah putih itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa keberadaan IASC serta langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital yang terus berkembang.

Ratusan Ribu Pengaduan, Dana Triliunan Rupiah Terancam

Data IASC menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam memerangi penipuan keuangan. Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Capaian pengembalian dana Rp161 miliar ini menjadi penanda penting bahwa upaya pemberantasan penipuan digital tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BI Optimistis Rupiah Menguat Didukung Cadangan Devisa Kuat dan Kebijakan Stabil

BI Optimistis Rupiah Menguat Didukung Cadangan Devisa Kuat dan Kebijakan Stabil

Kemendag Dorong UMKM Indonesia Masuki Ritel Jepang Lewat Penjajakan Bisnis

Kemendag Dorong UMKM Indonesia Masuki Ritel Jepang Lewat Penjajakan Bisnis

Transaksi QRIS Indonesia Segera Tersambung ke China dan Korea Selatan Awal 2026

Transaksi QRIS Indonesia Segera Tersambung ke China dan Korea Selatan Awal 2026

Harga Emas Antam di Pegadaian Menguat Kamis 22 Januari 2026, Tembus Rp3,08 Juta per Gram

Harga Emas Antam di Pegadaian Menguat Kamis 22 Januari 2026, Tembus Rp3,08 Juta per Gram

Harga Emas Perhiasan Kamis, 22 Januari 2026 Naik, Buyback Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Harga Emas Perhiasan Kamis, 22 Januari 2026 Naik, Buyback Tembus Rp2,5 Juta per Gram