Perpanjang Paspor Berapa Lama? Simak Penjelasannya di Sini
- Kamis, 08 Januari 2026
Jakarta - Perpanjang paspor berapa lama sering menjadi pertanyaan bagi warga negara Indonesia yang berencana kembali bepergian ke luar negeri ketika masa berlaku dokumen perjalanan mereka telah berakhir.
Di Indonesia sendiri, paspor memiliki masa berlaku lima atau sepuluh tahun, tergantung jenis yang digunakan.
Perlu dipahami bahwa istilah perpanjangan paspor sebenarnya kurang tepat.
Baca JugaPerbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO di Indonesia: Pilih Mana?
Proses yang dijalani bukan menambah masa aktif paspor lama, melainkan menggantinya dengan paspor baru yang memiliki masa berlaku fresh serta nomor dokumen yang berbeda dari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi keimigrasian, proses yang kerap disebut perpanjangan tersebut pada dasarnya adalah penggantian paspor yang sudah tidak berlaku dengan paspor baru.
Prosedur ini diterapkan untuk memastikan setiap perjalanan internasional dapat dilakukan dengan aman dan tertib.
Bagi Anda yang berencana mengurus proses ini, ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan.
Penjelasan lengkapnya dapat disimak pada pembahasan berikut, terutama jika Anda masih bertanya perpanjanjang paspor berapa lama.
Alasan Penggantian Paspor
Ketika mengganti paspor, pemohon akan menerima dokumen baru dengan nomor berbeda dari paspor lama. Prosedur ini dilakukan berdasarkan beberapa kondisi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, antara lain:
- Paspor yang masa berlakunya telah habis atau sudah mencapai 10 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Paspor yang seluruh halamannya sudah penuh sehingga tidak bisa digunakan untuk cap visa atau perjalanan.
- Paspor yang hilang, dengan syarat menyertakan fotokopi dokumen lama dan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
- Paspor yang mengalami kerusakan sehingga tidak layak digunakan.
Biaya Penggantian Paspor
Untuk proses ini, pemohon wajib menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah rincian biaya penggantian paspor berdasarkan jenis dan kondisi:
- Paspor biasa: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-passport): Rp650.000
- Penggantian paspor yang hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang atau rusak akibat kejadian tak terduga: gratis tanpa biaya administrasi
- Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 tambahan di luar biaya pembuatan paspor
Dengan memahami alasan dan besaran biaya ini, pemohon bisa lebih mudah merencanakan penggantian dokumen perjalanan agar tetap sesuai jadwal dan persyaratan resmi.
Syarat Penggantian Paspor
Dalam proses penggantian paspor, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan ini berbeda tergantung pada tahun penerbitan paspor yang dimiliki.
1. Paspor terbitan 2009 ke atas
Bagi pemilik paspor yang diterbitkan sejak tahun 2009, dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Paspor lama
2. Paspor terbitan sebelum 2009
Jika paspor yang dimiliki diterbitkan sebelum tahun 2009, dokumen yang diperlukan lebih lengkap, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Fotokopi ijazah
- Paspor lama
3. Khusus anak-anak
Untuk anak-anak, penggantian paspor bisa dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik kedua orang tua, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, dan paspor orang tua. Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Perlu dicatat, proses penerbitan paspor terkait dengan pelayanan imigrasi sekaligus aspek hukum.
Oleh karena itu, jika petugas menemukan tujuan yang berbeda dari yang disampaikan saat wawancara, mereka berhak meminta dokumen tambahan di luar persyaratan standar.
Prosedur Perpanjang Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
1. Unduh dan Pasang Aplikasi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi M-Paspor melalui perangkat smartphone. Pastikan versi aplikasi yang diunduh adalah yang terbaru untuk menghindari masalah teknis.
2. Buat Akun dan Masuk
Setelah aplikasi terpasang, buat akun pengguna dengan data yang valid, lalu lakukan login untuk mulai mengajukan permohonan penggantian paspor.
3. Pilih Menu Penggantian Paspor
Dalam aplikasi, pilih opsi penggantian paspor untuk melanjutkan proses pengajuan.
4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Tentukan kantor imigrasi yang ingin dikunjungi, lengkapi data pribadi yang diminta, dan pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto KTP dan halaman identitas paspor lama, sesuai instruksi aplikasi. Pastikan semua file jelas dan terbaca.
6. Lakukan Pembayaran
Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan melalui metode yang tersedia di aplikasi atau sistem pembayaran resmi yang ditentukan.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih. Bawa dokumen asli beserta bukti pembayaran untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Ambil Paspor Baru
Setelah semua prosedur selesai, paspor baru dapat diambil di kantor imigrasi sesuai ketentuan. Pastikan memeriksa kembali semua data pada paspor baru sebelum meninggalkan kantor.
Perpanjang Paspor Berapa Lama?
Secara umum, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan dua jenis layanan untuk pembuatan paspor, baik untuk pemohon baru maupun penggantian paspor lama.
Layanan pertama adalah reguler, yang biasanya memerlukan waktu sekitar 3–4 hari kerja setelah seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Selain itu, tersedia juga layanan percepatan bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat.
Layanan ini memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama, namun biaya yang dibebankan lebih tinggi dibandingkan dengan layanan reguler.
Dengan memahami opsi ini, masyarakat bisa lebih mudah merencanakan perjalanan internasional dan mengetahui perpanjang paspor berapa lama.
Waktu yang Tepat untuk Mengurus Perpanjangan Paspor
Disarankan untuk mengajukan penggantian paspor setidaknya enam bulan sebelum dokumen lama berakhir.
Hal ini sangat penting bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, karena sebagian besar negara mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan saat memasuki wilayahnya.
Mengurus paspor lebih awal juga membantu menghindari keterlambatan yang dapat mengganggu rencana perjalanan dan memberikan cukup waktu untuk menyelesaikan semua persyaratan administrasi dengan tenang.
Catatan Penting Seputar Cara Perpanjang Paspor
Dalam proses pengajuan perpanjangan paspor, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar prosedur berjalan lancar.
1. Batas Waktu Pembayaran
Setiap pembayaran biaya penggantian paspor memiliki batas waktu maksimal 2 jam. Apabila dalam waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, permohonan dianggap kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pada aplikasi M-Passport, status ini biasanya akan muncul sebagai “kadaluarsa”, sehingga pemohon harus mendaftar ulang.
2. Penolakan Permohonan
Permohonan penggantian paspor dapat ditolak karena beberapa alasan, antara lain:
- Nama pemohon tercantum dalam daftar penangguhan atau daftar cekal.
- Dokumen yang diserahkan tidak valid atau tidak benar.
- Keterangan yang diberikan pemohon tidak sesuai dengan fakta.
- Salah memilih jenis permohonan, misalnya mengajukan paspor baru padahal sudah memiliki paspor lama.
- Petugas menilai pemohon akan menggunakan paspor untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, seperti aksi terorisme atau bekerja secara ilegal.
Jika permohonan ditolak karena alasan di atas, biaya administrasi tidak dapat dikembalikan. Oleh karena itu, sangat penting memastikan seluruh dokumen dan data yang diberikan lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan pembayaran.
3. Pembukaan Kuota Penggantian Paspor
Kuota pengajuan paspor baru atau penggantian paspor lama ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi.
Disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi kantor imigrasi terdekat agar selalu mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal pembukaan kuota.
4. Pengajuan Bagi Pemohon Tanpa Handphone
Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, pengajuan penggantian paspor tetap dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi pada hari kerja.
Petugas akan membantu pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Passport sehingga proses tetap bisa berjalan tanpa kendala.
Sebagai penutup, proses penggantian paspor sebaiknya direncanakan lebih awal agar perjalanan lancar dan tidak terburu-buru, pertimbangkan perpanjang paspor berapa lama.
Enday Prasetyo
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Premi Asuransi Tumbuh Tipis, Klaim Capai Rp197 Triliun pada November 2025
- Jumat, 09 Januari 2026
Berita Lainnya
Manfaat Air Kelapa Hijau untuk Kesehatan Menjadikannya Minuman Multiguna
- Kamis, 08 Januari 2026
Janice Tjen Siap Tampil Kuat di WTA 250 Hobart, Targetkan Hasil Optimal
- Kamis, 08 Januari 2026
Harga dan Spesifikasi Axioo Pongo 725, Laptop Gaming Buatan Indonesia
- Kamis, 08 Januari 2026
Harga POCO F7: Ulasan Lengkap, Spesifikasi & Pertimbangan Sebelum Beli
- Kamis, 08 Januari 2026











