Cara Cepat Perpanjang SIM A C Menggunakan Layanan Keliling Jakarta

Cara Cepat Perpanjang SIM A C Menggunakan Layanan Keliling Jakarta
Cara Cepat Perpanjang SIM A C Menggunakan Layanan Keliling Jakarta

JAKARTA - Menjelang akhir tahun, kebutuhan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkat seiring warga yang ingin tetap patuh pada aturan berkendara. 

Untuk memudahkan proses ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis Jakarta, sehingga warga tidak perlu antre lama di kantor resmi. 

Layanan ini membantu masyarakat memperbarui SIM A dan SIM C tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau menunggu antrean panjang.

Baca Juga

Tito Percepat Verifikasi 52 Daerah Pascabencana Sumatera, Data Jadi Acuan

Jam Operasional dan Persyaratan

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa SIM Keliling buka pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Sementara itu, pemilik SIM B atau SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena aturan peruntukan dokumen berbeda.

Untuk memperlancar proses, masyarakat diminta membawa dokumen berikut:

SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi

KTP beserta fotokopi

Di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Proses ini memastikan bahwa setiap pengendara tetap layak secara fisik dan mental untuk berkendara di jalan raya.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

Jakarta Utara – LTC Glodok

Jakarta Selatan – Area parkir Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemilihan lokasi ini bertujuan agar warga dari berbagai wilayah Jakarta bisa mengakses layanan dengan mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga diwajibkan membayar:

Biaya tes psikologi: Rp37.500

Biaya asuransi: Rp50.000

Dengan mengetahui biaya lengkap, masyarakat dapat mempersiapkan anggaran sehingga proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala.

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di gerai keliling relatif cepat. Setelah membawa dokumen yang diperlukan, pemohon akan diminta:

Mengisi formulir perpanjangan SIM

Menjalani tes kesehatan, termasuk pemeriksaan tekanan darah dan mata

Mengikuti tes psikologi untuk memastikan kesiapan mental berkendara

Setelah lulus tes, petugas akan memproses SIM baru dan menyerahkan SIM yang telah diperpanjang kepada pemohon. Layanan ini mengutamakan efisiensi dan kenyamanan, sehingga warga tidak perlu antre lama di kantor Satpas.

Tips Mempercepat Proses Perpanjangan SIM

Untuk mempercepat layanan, pemohon disarankan:

Membawa dokumen asli beserta fotokopi sesuai persyaratan

Datang tepat waktu sebelum jam operasional berakhir

Memastikan SIM yang diperpanjang masih berlaku

Membawa uang tunai atau metode pembayaran yang diterima di lokasi

Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM dapat selesai dengan cepat dan nyaman.

Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

Memperpanjang SIM tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari keselamatan berkendara. 

SIM yang masih berlaku memastikan pengendara dapat beroperasi secara legal di jalan raya dan terhindar dari sanksi hukum. Dengan layanan SIM Keliling, warga Jakarta memiliki kesempatan untuk memperbarui SIM tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

Menjelang akhir tahun, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta, mulai pukul 08.00–12.00 WIB. 

Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan biaya perpanjangan Rp80.000 dan Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi dan asuransi. Pemohon perlu membawa SIM dan KTP beserta fotokopi, mengisi formulir, dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi.

Dengan mengetahui lokasi, jam operasional, persyaratan, dan biaya, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman. 

Layanan ini juga membantu menjaga keamanan berkendara di Jakarta menjelang akhir tahun, memastikan setiap pengendara tetap patuh pada peraturan dan siap menghadapi jalan raya.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemensos Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat Februari 2026, Target 45 Ribu Siswa Baru

Kemensos Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat Februari 2026, Target 45 Ribu Siswa Baru

Kemensos Kaji Transformasi MBG dengan Pengasuh Lansia Disabilitas Terpadu

Kemensos Kaji Transformasi MBG dengan Pengasuh Lansia Disabilitas Terpadu

BGN Targetkan Enam Dapur SPPG Baru untuk Wilayah 3T Papua Barat

BGN Targetkan Enam Dapur SPPG Baru untuk Wilayah 3T Papua Barat

Mendag: Aktivitas di Pasar di Aceh Tamiang Sudah 80 Persen Pulih Pascabencana

Mendag: Aktivitas di Pasar di Aceh Tamiang Sudah 80 Persen Pulih Pascabencana

Kemenhaj Optimistis Sebagian Tower Kampung Haji Dapat Digunakan 2028

Kemenhaj Optimistis Sebagian Tower Kampung Haji Dapat Digunakan 2028