Apa Itu Listing? Ketahui Jenis hingga Bedanya dengan IPO

Apa Itu Listing? Ketahui Jenis hingga Bedanya dengan IPO
apa itu listing

Jakarta - Apa itu listing? Dalam dunia pasar modal, istilah ini sering terdengar namun belum banyak yang benar-benar memahami makna dan jenis-jenisnya.

Secara sederhana, apa itu listing adalah proses pencatatan atau pencantuman suatu Efek ke dalam daftar Efek yang resmi tercatat di Bursa Efek. 

Dengan tercatatnya sebuah Efek melalui listing, saham atau surat berharga tersebut dapat diperdagangkan secara resmi di pasar modal. 

Baca Juga

Perhitungan Kompensasi PKWT: Dasar dan Aturannya

Proses ini juga memberikan transparansi mengenai status perusahaan dan hak-hak investor, sekaligus memastikan bahwa Efek tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa.

Dengan kata lain, memahami apa itu listing sangat penting bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham dengan aman dan resmi di pasar modal.

Apa Itu Listing?

Apa itu listing? Secara istilah, listing adalah proses pencatatan suatu Efek ke dalam daftar resmi di Bursa Efek agar bisa diperdagangkan secara sah. 

Pencatatan ini bisa dilakukan di papan utama maupun papan pengembangan. Efek sendiri adalah surat berharga yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan, termasuk kategori utang dan ekuitas, seperti obligasi maupun saham. 

Bentuknya bisa berupa sertifikat fisik atau pencatatan elektronik, mencakup surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Untuk dapat melakukan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), calon emiten wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Pernyataan Pendaftaran Emisi harus dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
  2. Calon emiten tidak sedang menghadapi sengketa hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha.
  3. Bidang usaha baik langsung maupun tidak langsung harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Calon emiten manufaktur wajib memiliki sertifikat AMDAL sebagai bukti tidak mencemari lingkungan. Perusahaan kehutanan harus memiliki sertifikat ramah lingkungan atau ecolabelling.
  5. Calon emiten pertambangan harus memiliki izin pengelolaan minimal 15 tahun, kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah yang berlaku, salah satu anggota direksi dengan kemampuan teknis di bidang pertambangan, serta cadangan terbukti atau setara.
  6. Calon emiten bidang usaha khusus seperti jalan tol atau penguasaan hutan harus memiliki izin pengelolaan minimal 15 tahun.
  7. Anak perusahaan atau induk perusahaan dari emiten tercatat yang kontribusi pendapatannya terhadap emiten tercatat lebih dari 50% tidak diperkenankan mencatatkan saham baru.
  8. Persyaratan finansial awal didasarkan pada laporan keuangan auditan terakhir sebelum pengajuan pencatatan.

Dengan memenuhi ketentuan di atas, perusahaan dapat mencatatkan sahamnya secara resmi di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan sesuai regulasi yang berlaku.

Jenis-jenis Listing

Terdapat empat jenis pencatatan saham atau efek yang umum digunakan di pasar modal, masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. 

Memahami perbedaan ini penting bagi investor maupun perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya. Berikut penjelasan rinci tiap jenisnya:

1. Single
Jenis pencatatan single adalah saham yang hanya dicatatkan di satu bursa efek saja. Biasanya ini merupakan pilihan bagi perusahaan yang baru pertama kali melakukan pencatatan atau emiten yang lebih fokus pada pasar domestik. 

Kelebihan pencatatan single adalah proses administrasinya lebih sederhana dan biaya pencatatan relatif lebih rendah dibandingkan pencatatan ganda atau lintas negara. 

Namun, cakupan investor yang dapat membeli saham ini terbatas pada investor yang aktif di bursa efek tersebut.

2. Dual
Pencatatan dual dilakukan ketika saham dicatatkan di dua bursa efek sekaligus, misalnya Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. 

Strategi ini sering digunakan perusahaan yang ingin memperluas jangkauan investor domestik tanpa harus masuk ke bursa internasional. 

Dengan dual listing, saham memiliki likuiditas lebih tinggi dibanding single listing karena dapat diperdagangkan di dua pasar.

Hal ini juga memungkinkan harga saham lebih stabil karena adanya lebih banyak partisipasi investor di dua lokasi berbeda.

3. Multiple
Multiple listing adalah pencatatan saham di lebih dari dua bursa efek. Tujuannya adalah untuk meningkatkan eksposur saham di berbagai pasar, baik nasional maupun regional. 

Dengan multiple listing, perusahaan dapat menjangkau basis investor yang lebih luas dan memperkuat citra perusahaan sebagai emiten yang kredibel dan likuid. 

Jenis pencatatan ini biasanya digunakan oleh perusahaan besar atau multinasional yang memiliki operasi di banyak wilayah dan ingin memaksimalkan akses ke modal.

4. Cross
Cross listing adalah pencatatan saham di bursa efek luar negeri. Contohnya, perusahaan Indonesia yang mencatatkan sahamnya di New York Stock Exchange, atau perusahaan Amerika Serikat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta. 

Pencatatan jenis ini memungkinkan perusahaan untuk menarik investor asing, meningkatkan likuiditas global, dan memperluas brand awareness internasional. 

Selain itu, cross listing juga sering digunakan sebagai strategi untuk diversifikasi risiko, memperkuat reputasi perusahaan, dan mempermudah perusahaan dalam mendapatkan modal tambahan di pasar internasional. 

Namun, prosesnya lebih kompleks karena harus mematuhi regulasi di negara tempat saham dicatatkan, serta memenuhi standar pelaporan keuangan internasional.

Perbedaan dengan Delisting dan Relisting

Selanjutnya, penting juga memahami istilah delisting dan relisting dalam dunia pencatatan saham. 

Saham yang sebelumnya sudah tercatat di Bursa atau listed bisa mengalami delisting, yaitu proses penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. 

Umumnya, delisting menandakan adanya masalah dalam pengelolaan perusahaan yang bersangkutan. 

Proses ini bisa terjadi atas inisiatif perusahaan dan pemegang saham (voluntary) atau karena perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh Bursa (forced).

Di sisi lain, relisting adalah proses pencatatan ulang saham di Bursa. Pencatatan ini dapat dilakukan di dua papan, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. 

Untuk melakukan relisting, perusahaan harus menentukan di papan mana sahamnya akan dicatatkan kembali. 

Perusahaan yang sebelumnya sahamnya dihapus dari daftar efek dapat mengajukan permohonan relisting paling cepat enam bulan setelah pencatatan dihapus.

Perbedaan dengan IPO

Dalam dunia saham, dikenal istilah IPO atau Initial Public Offering, yaitu proses di mana perusahaan menawarkan sahamnya kepada publik atau investor untuk pertama kalinya. 

Peristiwa ini kerap disebut juga “go public”. Penawaran saham perdana ini menjadi salah satu cara perusahaan memperoleh dana tambahan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha.

Saat melakukan IPO, status perusahaan akan berubah dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. 

Sebagai perusahaan publik, kinerja manajemen akan lebih diawasi oleh masyarakat investor, sehingga tanggung jawab perusahaan meningkat.

IPO biasanya dilakukan di pasar perdana, yaitu pasar tempat saham diperjualbelikan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di Bursa Efek. 

Pada tahap ini, harga saham sudah ditentukan oleh perusahaan beserta jumlah saham yang ditawarkan.

Hal ini membedakan IPO dengan pencatatan efek di bursa, yang umumnya terjadi di pasar sekunder. 

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, di mana saham yang sudah tercatat di Bursa bisa diperdagangkan lagi. 

Dalam pasar sekunder, transaksi tidak terjadi antara perusahaan dengan investor, melainkan antar investor itu sendiri.

Sebagai penutup, memahami apa itu listing membantu investor mengenali proses pencatatan saham di bursa, penting untuk keputusan investasi yang lebih tepat dan aman.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Transaksi Flazz BCA Meningkat Signifikan,Tembus 964 Juta Jelang Libur Akhir Tahun 2025

Transaksi Flazz BCA Meningkat Signifikan,Tembus 964 Juta Jelang Libur Akhir Tahun 2025

Realisasi APBN November Capai Persentase Tinggi Serap Program MBG

Realisasi APBN November Capai Persentase Tinggi Serap Program MBG

Kemenkeu Tambah Anggaran Besar Relaksasi KUR Untuk Debitur Bencana Sumatera

Kemenkeu Tambah Anggaran Besar Relaksasi KUR Untuk Debitur Bencana Sumatera

Realisasi Belanja Program Prioritas Capai Rp 752,7 Triliun Hingga November 2025

Realisasi Belanja Program Prioritas Capai Rp 752,7 Triliun Hingga November 2025

Update Harga Emas Perhiasan Jumat 19 Desember 2025, Bertahan Kokoh di Akhir Pekan

Update Harga Emas Perhiasan Jumat 19 Desember 2025, Bertahan Kokoh di Akhir Pekan