Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Kebijakan Pengendalian Lahan Sawah

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Kebijakan Pengendalian Lahan Sawah
Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Kebijakan Pengendalian Lahan Sawah

JAKARTA - Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan lahan pertanian tetap berkelanjutan dan terjaga dari peralihan fungsi yang bisa mengancam kedaulatan pangan.

Target LP2B 87 Persen Jadi Fokus Pemerintah

Baca Juga

Belgia Tertarik Ikut Serta dalam Proyek Pembangunan IKN Indonesia

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan bahwa pemerintah menargetkan pencapaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa kelonggaran dalam perizinan alih fungsi lahan bisa menggerus ketahanan pangan dan menimbulkan risiko serius bagi ketersediaan pangan di masa depan.

Tantangan Implementasi LP2B di Tingkat Daerah

Peta jalan pemerintah menunjukkan bahwa capaian LP2B akan meningkat secara bertahap, dimulai dari 75% pada 2025 hingga mencapai target 87% pada 2029. Namun, tantangan di lapangan masih cukup besar karena beberapa daerah belum sepenuhnya menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka dengan kebijakan LP2B.

Data ATR/BPN menunjukkan masih terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam dokumen RTRW. Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam tata ruang mereka. Dari jumlah tersebut, hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui target 87%.

Efektivitas Lahan Sawah yang Dilindungi

Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan instrumen Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai langkah taktis. Kebijakan LSD terbukti efektif menekan penyusutan lahan sawah. Contohnya di Jawa Barat, penyusutan lahan sawah yang sebelumnya mencapai 49.585 hektare berhasil ditekan drastis menjadi 2.585 hektare setelah penerapan kebijakan ini pada 2021.

Kebijakan Darurat Lahan Baku Sawah

Sebagai langkah darurat bagi daerah yang belum menyesuaikan RTRW, pemerintah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B sementara. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan ketentuan minimal LP2B sebesar 87%. Nusron menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan pembangunan, melainkan sebagai pengaman agar lahan produktif tidak hilang sebelum aturan daerah diperbaiki.

Keseimbangan Antara Pertanian dan Pembangunan

Selain itu, pemerintah tetap mendorong keseimbangan antara sektor pertanian, industri, energi, dan perumahan. Menurut Nusron, pembangunan tidak bisa hanya berfokus pada satu sektor, karena hal itu bisa menimbulkan ketidakseimbangan dan berdampak pada ketahanan pangan nasional.

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sebagai Strategi Nasional

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan wilayah tetap berkelanjutan. LP2B dan LSD menjadi instrumen penting untuk melindungi lahan sawah produktif, sehingga sektor pertanian dapat terus berjalan dan memberikan kontribusi terhadap stabilitas pangan nasional. Pengendalian alih fungsi lahan juga dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko krisis pangan akibat penyusutan lahan pertanian produktif.

Monitoring dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Ke depan, pemerintah akan terus memonitor implementasi kebijakan ini di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan LP2B dan LSD dapat dijalankan secara konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor pertanian.

Perlindungan Lahan Produktif untuk Masa Depan

Dengan pendekatan ini, ATR/BPN menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan pertanian bukan semata-mata pembatasan pembangunan, melainkan strategi nasional yang mendukung ketahanan pangan, menjaga kedaulatan pangan, dan memastikan pembangunan Indonesia tetap berkelanjutan di semua sektor.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

ESDM Mulai Pembangunan Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei Strategis, Rampung 2027

ESDM Mulai Pembangunan Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei Strategis, Rampung 2027

Petani Sawit Dorong Insentif Agar DHE SDA Efektif Tahun Depan

Petani Sawit Dorong Insentif Agar DHE SDA Efektif Tahun Depan

Cek Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini, 19 Desember 2025 di Semua Provinsi

Cek Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini, 19 Desember 2025 di Semua Provinsi

Kemenhub Prediksi Jawa Tengah Jadi Titik Terpadat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Kemenhub Prediksi Jawa Tengah Jadi Titik Terpadat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk Terbangkan 102 Ribu Jamaah Haji 2026

Garuda Indonesia Siapkan 15 Armada untuk Terbangkan 102 Ribu Jamaah Haji 2026