Pemerintah Klaim Asuransi untuk Aset BMN Terdampak Banjir Aceh-Sumut
- Rabu, 03 Desember 2025
JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pentingnya perhitungan kerugian aset Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menginstruksikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Direktorat BMN, untuk menghitung secara cermat besaran kerugian berdasarkan objek yang terdampak, tingkat kerusakan, dan nilai pertanggungan.
Instruksi ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam memastikan aset negara terlindungi sekaligus meminimalkan dampak finansial akibat bencana hidrometeorologi yang menelan ratusan korban jiwa.
Baca JugaOJK Ingatkan Waspada Love Scam, Kejahatan Finansial Digital Meningkat
Pemanfaatan Asuransi Sebagai Mekanisme Mitigasi Risiko
Suahasil menjelaskan bahwa pembangunan kembali aset BMN yang rusak tidak hanya akan mengandalkan anggaran APBN, tetapi juga memanfaatkan pertanggungan asuransi. “Dan teman-teman industri asuransi pasti kita klaim. Karena memang itulah gunanya dilakukan asuransi,” tuturnya.
Pemerintah akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai prinsip bahwa asuransi berfungsi menutup risiko. Jika risiko yang terjadi termasuk dalam cakupan pertanggungan, klaim menjadi langkah tepat untuk melindungi aset negara.
Tujuan Perlindungan Aset BMN
Lebih lanjut, Suahasil menekankan bahwa seluruh aset BMN harus diasuransikan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan manajemen fiskal. Perlindungan melalui asuransi memungkinkan potensi kerugian dipindahkan kepada pihak penanggung, sehingga aset negara tetap terlindungi dari risiko finansial akibat bencana.
Pendekatan ini juga mencerminkan strategi pemerintah dalam memastikan penggunaan anggaran yang efisien, karena klaim asuransi dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif selain APBN untuk pemulihan aset.
Skema Premi Asuransi BMN dan Tanggung Jawab K/L
Premi asuransi BMN menjadi tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Untuk tahun 2026, belanja premi asuransi BMN dialokasikan sebesar Rp 196 miliar untuk 75 K/L. Skema ini menegaskan bahwa setiap K/L memiliki peran penting dalam perlindungan aset yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan mekanisme ini, setiap kementerian dan lembaga dapat memastikan bahwa aset yang dimiliki tetap terlindungi, sekaligus mengurangi risiko pembiayaan darurat dari APBN jika terjadi bencana.
Total Aset BMN yang Telah Diasuransikan
Hingga tahun 2025, total BMN yang diasuransikan melalui anggaran K/L mencapai Rp 61 triliun. Peluncuran skema baru melalui pooling fund bencana menambah cakupan asuransi tahun ini sebesar Rp 30 triliun, melibatkan tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp 91 triliun.
Skema pooling fund bencana memungkinkan pemanfaatan premi asuransi yang lebih efisien dengan menanggung risiko kolektif, sehingga meningkatkan perlindungan aset negara secara keseluruhan.
Manfaat Skema Pooling Fund Bencana
Suahasil menekankan bahwa skema baru ini memperkuat manajemen risiko pemerintah terhadap bencana alam. Dengan pooling fund, klaim asuransi dapat dilakukan secara lebih terstruktur, dan cakupan aset yang diasuransikan meningkat. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap kerugian finansial akibat bencana.
Selain itu, mekanisme ini mendorong K/L untuk lebih proaktif dalam memastikan aset yang menjadi tanggung jawabnya diasuransikan secara memadai, sehingga manajemen risiko berjalan secara sistematis.
Kesiapan Pemerintah Menghadapi Risiko Bencana
Instruksi Wamenkeu ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadapi risiko bencana yang berdampak pada aset negara. Dengan langkah cermat mulai dari perhitungan kerugian hingga pemanfaatan asuransi, pemerintah dapat memastikan pemulihan aset berjalan cepat tanpa membebani APBN secara signifikan.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa manajemen aset negara kini tidak hanya mengandalkan anggaran, tetapi juga memanfaatkan instrumen keuangan modern untuk mitigasi risiko.
Perlindungan BMN Melalui Asuransi Lebih Efektif
Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa klaim asuransi menjadi salah satu langkah utama dalam melindungi aset BMN dari risiko bencana. Skema pooling fund bencana memperluas cakupan perlindungan, meningkatkan efisiensi premi, dan memastikan pemulihan aset dapat dilakukan dengan cepat.
Dengan strategi ini, pemerintah mampu mengelola risiko finansial akibat bencana secara lebih profesional, menjaga stabilitas anggaran, dan memastikan aset negara tetap terlindungi. Skema asuransi BMN menjadi bagian penting dalam manajemen fiskal modern yang proaktif dan terstruktur.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bulog Dorong Fleksibilitas Pembelian Beras SPHP Demi Pemerataan Akses Pangan Nasional
- Senin, 12 Januari 2026
Bulog Fokus Awal Tahun, Target Serapan Beras Besar Jaga Stabilitas Pangan
- Senin, 12 Januari 2026
Berita Lainnya
Update Lengkap Harga Emas Perhiasan Sabtu 10 Januari 2026, Tren Stabil Terpantau
- Sabtu, 10 Januari 2026
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
- Jumat, 09 Januari 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
Daftar Franchise Es Teh Solo Modal Mulai 3 Jutaan, Menguntungkan
- 11 Januari 2026
4.
Harga iPad Air M2: Panduan Lengkap dan Update Terbaru
- 11 Januari 2026











