Polri Jelaskan Alasan Anggotanya Duduki Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian

Polri Jelaskan Alasan Anggotanya Duduki Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian
Polri Jelaskan Alasan Anggotanya Duduki Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa keikutsertaan anggotanya dalam menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi kepolisian bukanlah keputusan sepihak.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa penempatan tersebut terjadi karena permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar lingkup kepolisian.

Menurut Sandi, selama ini mekanisme penugasan anggota Polri yang bertugas di kementerian atau lembaga telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penugasan tersebut dilaksanakan melalui prosedur formal yang melibatkan asesmen kompetensi pejabat Polri yang bersangkutan.

Baca Juga

Wamenkes Ingatkan Penanganan Pasien Darurat Harus Langsung Tanpa Rujukan

Proses Penugasan Melibatkan Beberapa Tahap Asesmen

Sandi menjelaskan, ketika kementerian atau lembaga meminta Polri menempatkan personel pada jabatan tertentu, mekanisme internal segera berjalan. Tahapan awal adalah asesmen untuk memastikan pejabat Polri yang ditunjuk memiliki kompetensi dan kemampuan sesuai kebutuhan jabatan. Setelah asesmen selesai, Kapolri mengeluarkan surat perintah yang diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait.

“Jika pejabat tersebut diterima, kementerian atau lembaga akan mengusulkan penetapan jabatan tersebut kepada Presiden melalui keputusan resmi, khususnya untuk jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Sementara untuk jabatan lainnya, usulan diajukan melalui keputusan menteri terkait,” kata Sandi.

Keputusan Presiden Jadi Dasar Penempatan

Irjen Sandi menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga bukanlah penugasan langsung dari Kapolri. Penugasan bersifat resmi dan sah karena melalui keputusan Presiden. Dengan mekanisme ini, Polri memastikan bahwa seluruh penempatan anggota di luar struktur kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian atau lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat penugasan Kapolri semata,” ujar Sandi.

Rasionalisasi Penempatan dalam Konteks Hukum dan Profesionalisme

Polri menekankan bahwa penempatan anggotanya di jabatan sipil merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan mendukung pemerintahan. Penempatan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan MK, melainkan sebagai respons atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga.

Sandi menambahkan, setiap anggota Polri yang bertugas di luar struktur bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur ini berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” katanya.

Jumlah Anggota Polri di Jabatan Sipil

Polri sebelumnya mengungkapkan adanya sekitar 300 anggotanya yang menduduki jabatan manajerial di luar struktur organisasi kepolisian. Jumlah ini menunjukkan penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga masih terbatas dan terkontrol.

“BGN menekankan, penempatan anggota Polri tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasar pada kebutuhan kementerian atau lembaga dan kapasitas personel,” imbuh Sandi.

Sistem Pengawasan dan Evaluasi Penugasan

Polri juga memastikan bahwa setiap penempatan anggota di jabatan sipil diawasi secara ketat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kinerja anggota Polri sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sistem ini dimaksudkan agar keberadaan anggota Polri di kementerian atau lembaga tetap efektif, profesional, dan bermanfaat bagi pemerintah.

Sandi menekankan bahwa semua keputusan terkait penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga akan dipertimbangkan secara matang. “Nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja mengenai langkah apa yang akan dikerjakan Polri, baik yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Penegasan Profesionalisme Anggota Polri

Melalui mekanisme ini, Polri menekankan profesionalisme anggotanya. Mereka yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga adalah personel yang telah melalui seleksi ketat dan dinilai mampu melaksanakan tugas secara optimal. Polri juga menegaskan bahwa penempatan anggota ini bersifat sementara dan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan, bukan untuk kepentingan internal kepolisian semata.

Dengan demikian, Polri menegaskan bahwa penempatan anggotanya di jabatan sipil adalah bentuk dukungan terhadap pemerintah dan bukan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap langkah dilakukan dengan mempertimbangkan hukum, profesionalisme, dan kebutuhan nyata dari kementerian maupun lembaga yang meminta bantuan personel kepolisian.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KLH Targetkan Pemprov Tuntaskan Penyusunan Data P3LH Tahun 2026

KLH Targetkan Pemprov Tuntaskan Penyusunan Data P3LH Tahun 2026

BNPB Laporkan 2.919 Kejadian Bencana Terjadi Hingga November 2025

BNPB Laporkan 2.919 Kejadian Bencana Terjadi Hingga November 2025

Kemendagri Dorong Percepatan Laporan Progres Penegasan Batas Desa Nasional

Kemendagri Dorong Percepatan Laporan Progres Penegasan Batas Desa Nasional

Syarat Kesehatan Ketat Tentukan Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026

Syarat Kesehatan Ketat Tentukan Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026

Ratu Belanda Kunjungi Pabrik Sragen untuk Dorong Edukasi Keuangan

Ratu Belanda Kunjungi Pabrik Sragen untuk Dorong Edukasi Keuangan