Debt Collector Leasing Dilarang Tarik Jaminan Nasabah Kredit Macet, Syaratnya?
- Kamis, 02 November 2023
JAKARTA— Penagih utang alias debt collector perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang menarik jaminan nasabah kredit macet. Namun, hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.
Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
Baca JugaPanduan Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar untuk Penukaran Uang Lebaran
Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah.
“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap, jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi.
Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator.
Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam. Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya.
“Kita enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kita bisa juga sanksi karyawan kita yang ngaco,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk. “Yang kena leasingnya,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan leasing atau multifinance mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023.
Angka tersebut meningkat 15,42% year—on—year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga meningkat dibandingkan laporan pada Agustus 2023 yakni Rp453,16 triliun.
Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Raja Yordania di Amman Bahas Kerja Sama Strategis
- Rabu, 25 Februari 2026
Berita Lainnya
Update Harga Emas Antam 25 Februari 2026: Turun ke Rp3.023.000 per Gram
- Rabu, 25 Februari 2026
IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.328 Pagi Ini, Investor Kembali Bergairah
- Rabu, 25 Februari 2026
Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Tertekan terhadap Dolar AS Rabu 25 Februari 2026
- Rabu, 25 Februari 2026
Kemendagri Dorong Perencanaan Anggaran Daerah Matang dan APBD Lebih Optimal
- Rabu, 25 Februari 2026
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Tempat Bulan Madu Romantis di Bali
- 25 Februari 2026
2.
20 Rekomendasi Oleh Oleh Surabaya yang Tahan Lama dan Lezat
- 25 Februari 2026
3.
10 Rekomendasi Hotel di Cilacap, Fasilitasnya Lengkap
- 25 Februari 2026











