Berikut Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Oktober 2025

Berikut Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Oktober 2025
Berikut Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Oktober 2025

JAKARTA - Bulan Oktober 2025 membawa perhatian baru bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Meskipun pemerintah tengah menyiapkan kenaikan iuran secara bertahap, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku seperti sebelumnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan sambil memitigasi risiko fiskal di tengah tren peningkatan klaim pada semester I/2025.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu terhadap kenaikan iuran BPJS secara bertahap melalui Nota Keuangan RAPBN 2026. Meski begitu, pemerintah belum merilis besaran pasti kenaikan maupun tanggal efektif pelaksanaannya. Dengan demikian, peserta masih menggunakan tarif iuran lama sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga

Syarat Pinjaman Danamas dan Cara Mudah Pengajuannya, Tanpa Agunan!

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyampaikan analisis risiko fiskal terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. 

Pemerintah memproyeksikan kondisi DJS hingga akhir 2025 masih cukup terkendali, namun mengalami tren penurunan akibat peningkatan rasio klaim. Salah satu mitigasinya adalah penyesuaian iuran, yang rencananya akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Sementara itu, untuk bulan Oktober 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian lengkapnya:

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dari tarif asli Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah)

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI memiliki iuran Rp42.000 per bulan yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah
Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenai iuran 5% dari gaji per bulan. Ketentuan iuran dibagi menjadi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

4. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

5. Peserta Keluarga Tambahan PPU
Bagi keluarga tambahan PPU—anak ke-4 dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua—iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan, dibayarkan peserta.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Peserta veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga yang ditanggung (janda, duda, atau anak yatim piatu) memiliki iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini mencerminkan usaha pemerintah menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat sekaligus menyeimbangkan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan. Selama periode transisi hingga kenaikan iuran diterapkan, masyarakat dan peserta tetap memanfaatkan layanan dengan tarif lama.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan strategi jangka panjang untuk memperkuat kelangsungan program JKN. Skema baru termasuk koordinasi dengan asuransi swasta melalui mekanisme CoB (Coordination of Benefit) untuk mengurangi beban klaim dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana. Menurut data per Juli 2025, aset program BPJS Kesehatan mencapai Rp207,37 triliun, yang menunjukkan kapasitas keuangan yang relatif besar, meski perlu diantisipasi tren klaim yang meningkat.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan 23.000 peserta baru untuk program BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan partisipasi pekerja rentan. Strategi ini diharapkan membantu menstabilkan sistem jaminan sosial secara keseluruhan, termasuk keberlanjutan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Dengan kondisi ini, peserta kelas 1, 2, dan 3 tetap memiliki kepastian iuran hingga penyesuaian resmi diumumkan. Keputusan untuk menunda kenaikan iuran memberi waktu bagi masyarakat dan sektor usaha untuk mempersiapkan anggaran tambahan ketika penyesuaian mulai diberlakukan.

Secara keseluruhan, meskipun isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik, pemerintah menegaskan bahwa bulan Oktober 2025 iuran masih berlaku seperti sebelumnya. Peserta dapat tetap menggunakan layanan kesehatan dengan tarif saat ini, sambil menunggu pengumuman resmi mengenai kenaikan yang akan datang.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan finansial program BPJS Kesehatan dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat, agar jaminan kesehatan tetap tersedia bagi semua golongan tanpa menimbulkan beban yang signifikan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran

EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran

Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Cara Membatalkan Pinjaman Easycash 2025

Cara Membatalkan Pinjaman Easycash 2025

Begini Cara Investasi di BCA Lewat Fitur myBCA

Begini Cara Investasi di BCA Lewat Fitur myBCA

Harga Emas Antam Naik, UBS Turun di Pegadaian 1 Oktober 2025

Harga Emas Antam Naik, UBS Turun di Pegadaian 1 Oktober 2025