Pemerintah Kota Yogyakarta Segel Menara Telekomunikasi Ilegal dan Putus Aliran Listrik
- Kamis, 06 Februari 2025
JAKARTA - Dalam upaya penegakan peraturan dan menjaga tata ruang kota, Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas terhadap sebuah menara telekomunikasi ilegal yang terletak di Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, dengan kerja sama instansi terkait, melakukan penyegelan dan memutus aliran listrik menara tersebut, menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kota dari pelanggaran tata ruang.
Penertiban yang Terkoordinasi
Penertiban menara telekomunikasi ini dilakukan dengan koordinasi antara Satpol PP, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan), serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyatakan langkah ini diambil karena penyedia infrastruktur belum mengantongi persetujuan bangunan gedung atau infrastruktur pasif sebagaimana diatur dalam Perda No 9 Tahun 2021 Pasal 11.
“Kami sudah mendatangi lokasi untuk memutus arus listrik sekaligus melakukan penyegelan, karena secara administrasi menara ini ilegal,” tegas Dodi saat diwawancarai di lokasi.
Masalah Izin dan Tata Ruang
Salah satu alasan utama penertiban ini adalah tidak adanya izin operasional yang sah bagi menara tersebut. Selain itu, lokasi pembangunan menara juga melanggar aturan tata ruang, sebab menara tersebut berdiri di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta. Sumbu filosofi merupakan area yang seharusnya terlindungi dari struktur bangunan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan estetika khas kota Yogyakarta.
Keberadaan menara di lokasi ini jelas melanggar prinsip-prinsip tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah kota. Dodi menambahkan, “Menara yang berdiri di Jalan Mangkuyudan memang secara ketentuan tidak mungkin mendapat izin operasional.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa tindakan penyegelan dan pemutusan aliran listrik sudah sesuai dengan langkah penegakan hukum yang berlaku.
Dampak dan Implikasi Hukum
Penyegelan dan pemutusan aliran listrik pada menara ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mendirikan infrastruktur tanpa izin sah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan telekomunikasi dan pihak lainnya untuk selalu mematuhi regulasi yang ada sebelum memulai sebuah proyek.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah kota ingin memastikan bahwa setiap pengembangan infrastruktur di Yogyakarta sesuai dengan peraturan dan tata ruang yang berlaku. Hal ini juga menjadi upaya menjaga estetika dan warisan budaya kota yang terkenal dengan keramahannya.
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Aturan
Penegakan aturan terhadap menara telekomunikasi ilegal ini merupakan salah satu contoh dari komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjaga keteraturan dan estetika kota. Penertiban seperti ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lainnya di masa depan.
"Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran seperti ini terus berlangsung. Dengan penindakan tegas, kita berharap semua pihak lebih patuh terhadap aturan yang ada,” tutup Dodi dalam pernyataannya.
Menuju Tata Kota yang Lebih Baik
Penertiban menara ilegal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan teratur. Dengan pengaturan yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, aspek tata kota Yogyakarta diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan keindahan bagi para penduduk serta wisatawan yang datang.
Sobat pembaca, adalah penting bagi setiap elemen masyarakat dan pelaku industri untuk memahami dan mematuhi regulasi yang ditetapkan. Keberlanjutan pembangunan kota yang melibatkan partisipasi semua pihak melalui kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menuju perkembangan kota yang harmonis dan berkelanjutan.
Menara Telekomunikasi dan Pentingnya Regulasi
Menara telekomunikasi memegang peranan vital dalam infrastruktur komunikasi modern. Namun, penempatan dan pembangunan harus selalu mengikuti peraturan yang mengatur tata ruang, keselamatan, serta aspek lingkungan. Hal ini demi memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap sejalan dengan kebijakan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penertiban ini, Kota Yogyakarta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga dan mengelola tata ruang agar selaras dengan aturan dan estetika kota. Pengawasan yang ketat seperti ini juga dapat menjamin bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah Yogyakarta dilakukan secara bertanggung jawab.
Pesan dari tindakan ini jelas: hukum dan regulasi yang ada bukan untuk dilanggar, tetapi untuk diikuti demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan teratur. Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berupaya menertibkan setiap bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keindahan dan keteraturan kota tercinta ini.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Dorong Energi Bersih, PGE dan Pertagas Bahu Membahu Kembangkan Hidrogen Hijau
- Kamis, 06 Februari 2025
Harga Minyak Berusaha Rebound Usai Penurunan Terendah: Tantangan Pasar dan Spekulasi Pedagang
- Kamis, 06 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
5.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025