KPK Selidiki Dugaan Permintaan Logistik oleh Gubernur Nonaktif Bengkulu kepada Bank Bengkulu
- Jumat, 31 Januari 2025
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam permintaan bantuan logistik kepada Bank Bengkulu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kasus ini mendapatkan sorotan luas setelah pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, oleh penyidik KPK di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Beni dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu terkait bantuan logistik. "Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.
Meski demikian, Tessa menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk logistik yang diminta oleh Rohidin. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya. Dalam rangka memperkuat investigasi, KPK juga memeriksa Andra Wijaya, staf pengeluaran pembantu pada Samsat Bengkulu Tengah.
Beni Harjono, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, memilih untuk irit bicara. Ia hanya mengungkapkan bahwa pemeriksaannya terkait kasus yang melibatkan mantan Gubernur. "Normal saja, mengenai tersangka Pak Gubernur (Rohidin) sebelumnya," ujar Beni, Jumat, 31 Januari 2025.
Kendati demikian, Beni enggan untuk merinci lebih jauh informasi apa yang disampaikan kepada penyidik. Menurut dia, selama pemeriksaan, ia mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah pemeriksaan, Beni segera meninggalkan Markas KPK, meskipun sempat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Rohidin.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik ketika KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, yakni dalam rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Dalam operasi ini, KPK mengamankan delapan orang pada Sabtu, 23 November 2024, namun hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai penyimpangan dalam jabatan dan penerimaan hadiah atau janji dalam penyelenggaraan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. KPK terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara. Penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Sejumlah pihak berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau golongan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap penegakan hukum berjalan dengan adil serta transparan. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus guna menggali informasi lebih dalam terkait rangkaian peristiwa yang melibatkan tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tim Voli Putra SMK Nurul Azhar Raih Juara 1 dalam BSI Flash 2025 Volleyball Competition
- Jumat, 31 Januari 2025
Berita Lainnya
Realisasi Investasi 2024 Capai Rp 1.714,2 Triliun, Belum Optimal Serap Tenaga Kerja
- Jumat, 31 Januari 2025
Optimisme BRI Hadapi Tantangan Ekonomi dan Potensi Laba di Tahun 2024
- Jumat, 31 Januari 2025