AAUI Mendorong Relaksasi Persyaratan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi ke OJK
- Kamis, 30 Januari 2025
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran terkait persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi. Permintaan ini terfokus pada perusahaan-perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship, di mana masih terdapat delapan hingga sepuluh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut hingga akhir tahun 2024.
Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat tertulis kepada regulator untuk memohon relaksasi waktu. "Kami dari AAUI sudah menyampaikan surat tertulis kepada regulator untuk meminta relaksasi waktu dan kiranya diberikan waktu audiensi untuk menjelaskan dampak terhadap POJK 20/2023 ini. Namun yang ada sampai saat ini, kita belum dapat waktu," ujar Budi dalam webinar Media Asuransi yang digelar secara daring, Kamis, 30 Januari 2025.
Ketentuan mengenai ekuitas minimum ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah, termasuk juga syarat rasio likuiditas minimum 150%. Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai 13 Desember 2024.
Dalam pemaparannya, Budi menjelaskan bahwa saat ini terdapat 46 perusahaan asuransi yang memasarkan produk suretyship. Namun, separuh dari jumlah tersebut belum mencapai ekuitas minimum yang ditetapkan. Hal ini bisa menjadi kendala serius dalam operasional perusahaan asuransi jika OJK tidak memberikan kelonggaran.
"Tentu kalau hal ini OJK tidak memberikan relaksasi, bagaimana nasib mereka? Ini kita perjuangkan agar teman-teman yang ekuitasnya masih [di bawah] Rp250 miliar bisa diberikan relaksasi waktu, paling tidak disamakan dengan pemenuhan ekuitas di 2026. Karena apa, tentunya kita tahu PSAK 117 tahun ini kita masuk masa paralelisasi, bahwa kita belum tahu dari semua anggota AAUI bagaimana hasilnya," jelas Budi dengan tegas.
Budi juga mempertanyakan keputusan OJK yang tidak menyamakan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum sesuai ketentuan dalam POJK 23 Tahun 2023. POJK 23 Tahun 2023 memberikan kelonggaran pada ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar hingga akhir 2026.
Momentum pembangunan yang dilakukan pemerintah pada tahun 2025 ini, menurut Budi, merupakan kesempatan emas bagi industri suretyship. Sejalan dengan visi Asta Cita Prabowo-Gibran, produk suretyship dianggap penting bagi para pengusaha, khususnya yang termasuk dalam golongan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Apalagi, kami melihat di 2025 ini ada momentum pembangunan pemerintah yang menjadi visi Asta Cita Prabowo-Gibran, di mana produk suretyship sangat dibutuhkan, khususnya bagi pengusaha-pengusaha yang masuk dalam golongan UMKM," tambahnya.
Tidak hanya sektor asuransi yang menginginkan relaksasi ini, tetapi juga sektor industri lain yang bergantung pada produk suretyship dari industri asuransi. AAUI telah menerima surat permohonan dari Asosiasi Kontraktor Indonesia yang juga menginginkan relaksasi serupa.
"Jadi, kami sudah mendapat surat permohonan dari Asosiasi Kontraktor Indonesia yang meminta semacam relaksasi. Apakah masih mungkin teman-teman industri asuransi yang terkena dampak ekuitas Rp250 miliar masih bisa menerbitkan suretyship? Karena mereka masih memerlukan dalam membangun roda perekonomian Indonesia saat ini," pungkas Budi.
AAUI berharap agar permohonan ini dapat dipertimbangkan secara serius oleh OJK, demi keberlangsungan usaha dan kontribusi yang dapat diberikan industri asuransi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan situasi yang ada saat ini, relaksasi dianggap sebagai solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional perusahaan asuransi.
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD
- Kamis, 30 Januari 2025
Penyesuaian Jadwal Operasional BCA Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
- Senin, 27 Januari 2025
Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen
- Senin, 27 Januari 2025