OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
- Senin, 27 Januari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Peraturan ini diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dan jelas bagi OJK dalam menjalankan fungsinya, sejalan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, Senin, 27 Januari 2025.
Penguatan Fungsi dan Kewenangan OJK
Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa peraturan baru ini adalah upaya harmonisasi kewenangan OJK di seluruh sektor keuangan. "POJK ini merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis yang berlaku secara OJK-wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle-based," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK) secara prudensial maupun perilaku pasar. "Adapun penerbitan POJK Perintah Tertulis itu bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), baik secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct)," tambahnya.
Mewujudkan Sistem Keuangan yang Stabil
Melalui peraturan ini, OJK berharap bisa mewujudkan sistem keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya aturan ini, seluruh kegiatan dalam SJK diharapkan dapat terselenggara dengan baik, mendukung pelindungan konsumen, serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan keuangan yang berkelanjutan. "Dengan demikian, seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil," kata Ismail.
Tindak Lanjut Amanat UU P2SK
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ismail menjelaskan bahwa aturan baru ini memberikan OJK kewenangan untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait berbagai tindakan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.
"Regulasi baru ini memungkinkan OJK memberikan perintah tertulis kepada LJK guna melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK)," ujar Ismail.
Perubahan dan Penyelarasan Pengaturan
POJK Perintah Tertulis ini mengatur cara pemberian perintah tertulis kepada LJK atau pihak tertentu lainnya dengan perubahan signifikan pada beberapa aspek. Termasuk di antaranya adalah penambahan ketentuan terkait perintah P3IK sesuai amanat Pasal 8A UU OJK serta penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct seperti yang diatur dalam Pasal 244 UU P2SK.
Sebagai bagian dari penerapan POJK terbaru ini, OJK juga melakukan pencabutan tiga POJK sebelumnya: POJK Nomor 18 Tahun 2022, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 terkait Penanganan Permasalahan Bank, dan POJK Nomor 40/POJK.05/2020 terkait Penanganan Permasalahan LJK Nonbank. Namun, beberapa ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan POJK Nomor 31 Tahun 2024.
Dengan adanya peraturan baru ini, OJK diharapkan dapat lebih teguh dalam menjalankan fungsinya untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Kejelasan dan ketepatan dalam pengawasan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan tanah air.
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pasar Keuangan Bersikap Hati-hati Menjelang Pertemuan Bank Sentral dan Rilis Data Ekonomi
- Senin, 27 Januari 2025
Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024
- Senin, 27 Januari 2025
Berita Lainnya
Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024
- Senin, 27 Januari 2025
Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia
- Senin, 27 Januari 2025