KPPU Gelar Pemanggilan Terhadap 7 Maskapai untuk Telusuri Harga Tiket Pesawat yang Mencurigakan
- Kamis, 28 Maret 2024
JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merencanakan pemanggilan terhadap tujuh maskapai penerbangan minggu ini guna mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang mencurigakan. Pemerintah, asosiasi, dan agen perjalanan juga akan ikut serta dalam pembahasan ini.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa pengumpulan informasi meliputi kebijakan yang diterapkan oleh ketujuh maskapai, termasuk jumlah dan subclass harga tiket yang dijual. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan KPPU sebelumnya.
Gopprera menegaskan bahwa kesepakatan antar maskapai tidak selalu terjadi melalui penetapan harga tiket. Bahkan, penjualan tiket dengan harga yang tidak melebihi tarif batas atas pun bisa merupakan indikasi kartel harga.
Baca JugaKunjungan Prabowo ke Korea Selatan Bawa Investasi Rp173 Triliun ke Indonesia
KPPU tidak menutup kemungkinan untuk memulai penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga. Penilaian terhadap penyebab kenaikan harga tiket pesawat dilakukan secara hati-hati.
Putusan KPPU sebelumnya telah menetapkan aturan terkait pengaturan subclass harga tiket pesawat sebagai salah satu instrumen dalam mengendalikan harga tiket di pasar. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan penyesuaian perilaku dari beberapa maskapai, seperti pengurangan penjualan subclass dengan harga murah atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.
Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Sari Roti Ekspansi ke Bisnis Pakan Ternak, Manfaatkan Limbah Produksi
- Jumat, 03 April 2026
Berita Lainnya
Cara Aktifkan Rekening Dormant BCA, BRI, dan Mandiri dengan Mudah dan Cepat
- Kamis, 02 April 2026
BI Sebut QRIS Cross Border Jadi Kunci Kerja Sama Indonesia dan Korea Selatan
- Kamis, 02 April 2026











