Klarifikasi Sri Mulyani tentang Alur Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Memperjelas Tujuan dan Konteks

Klarifikasi Sri Mulyani tentang Alur Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Memperjelas Tujuan dan Konteks

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait polemik mengenai alur barang bawaan penumpang ke luar negeri setelah unggahan video dari akun media sosial Bea Cukai menuai kritik dari netizen. Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuan aturan tersebut sebenarnya adalah untuk mempermudah penumpang yang hendak melakukan perjalanan, namun perlu disederhanakan dan diperjelas komunikasinya agar tidak menimbulkan kebingungan.

Dalam preskon APBN KiTA edisi Maret 2024, Sri Mulyani menyatakan, tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tak menimbulkan reaksi yang meresahkan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tas jinjing seperti yang terlihat dalam video tidak termasuk barang yang harus dilaporkan.

Baca Juga

Pinjaman Bank Tanpa Jaminan: Keuntungan dan Prosedurnya

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan penumpang yang membawa banyak barang saat kembali ke Tanah Air, bukan saat berangkat ke luar negeri. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan pemilik barang dalam membawa pulang barang bawaan mereka tanpa hambatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK nomor 203 tahun 2017 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Aturan ini sangat bermanfaat untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri, seperti acara internasional atau kegiatan seni dan budaya.

Penjelasan Sri Mulyani dan pernyataan resmi dari Bea Cukai diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang konteks dan tujuan dari aturan mengenai barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Asuransi Mobil Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Asuransi Mobil Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Aplikasi Fintech Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Contohnya

Aplikasi Fintech Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Contohnya

Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan

Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan

Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Syarat dan Langkah Lengkap

Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Syarat dan Langkah Lengkap

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Syarat dan Cara Ajukan

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Syarat dan Cara Ajukan