Pencabutan IUP Pertambangan: Tumpang Tindih Kewenangan dan Langkah-Langkah Pemerintah

Pencabutan IUP Pertambangan: Tumpang Tindih Kewenangan dan Langkah-Langkah Pemerintah

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan penjelasan mengenai tumpang tindih kewenangan terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) antara dirinya dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bahlil adalah bagian dari tugasnya sebagai koordinator satuan tugas (satgas) untuk mempercepat investasi.

Arifin menjelaskan bahwa percepatan ini mencakup evaluasi terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan serta status pengusaha yang terkait. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa sejumlah perusahaan pada tahun 2017 tidak memenuhi rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) mereka, bahkan ada yang telah pailit.

Pencabutan izin ini dilakukan atas nama satgas, tetapi wewenang tetap berada di Kementerian ESDM di luar dari tugas satgas tersebut. Ini merupakan hasil arahan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022 untuk membersihkan IUP perusahaan yang dianggap tidak produktif. Pada waktu itu, terdapat 5.490 IUP yang terdaftar, di mana sebagian besar tidak memiliki kegiatan.

Baca Juga

Pelindo Tingkatkan Efisiensi Logistik Lewat Digitalisasi dan Transformasi Operasional

Plt Dirjen Minerba ESDM, Bambang Suswanto, menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden. Data menunjukkan bahwa sejumlah IUP tidak memiliki kegiatan sama sekali, dan ada 278 IUP yang akan dicabut izinnya.

Untuk mengatur kembali IUP yang tidak produktif, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, di mana Bahlil diangkat sebagai ketua satgas.

Bambang menegaskan bahwa Bahlil tidak dapat mencabut IUP tanpa izin dari Kementerian ESDM, karena data dan kriteria pencabutan berada di kementeriannya. Kriteria pencabutan IUP meliputi ketidakaktifan dalam menyampaikan RKAB dan status pailit dari perusahaan tersebut. Pencabutan dilakukan selama periode Januari 2022 hingga November 2022 sesuai dengan arahan yang diberikan.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pengusaha Ritel Kirim Surat kepada Sri Mulyani: Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

Pengusaha Ritel Kirim Surat kepada Sri Mulyani: Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-China di Beijing, Kontrak Investasi Rp156 Triliun Segera Diteken

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-China di Beijing, Kontrak Investasi Rp156 Triliun Segera Diteken

Apakah Call Center BNI Bebas Pulsa? Ini Penjelasannya!

Apakah Call Center BNI Bebas Pulsa? Ini Penjelasannya!

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Petani & Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu

Laba BSI (BRIS) Melesat 21,59%, Tembus Rp 5,1 T

Laba BSI (BRIS) Melesat 21,59%, Tembus Rp 5,1 T