Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidangkan
JAKARTA - Roy Suryo dan dr Tifa akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) terkait perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyatakan kesiapan untuk hadir dan memperlihatkan ijazahnya jika diminta oleh majelis hakim.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Rivai menyoroti keputusan kejaksaan yang tidak menahan Roy dan dr Tifa.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, membeberkan alasan jaksa tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa pascapelimpahan kasus tersebut.
Keluarga dari kedua tersangka telah menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Meskipun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Marcelo belum memaparkan secara detail alasan lokasi persidangan tersebut.
Namun, saat ini Roy Suryo dan dr Tifa diwajibkan untuk lapor diri setiap pekan.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," jelasnya.