Diringkus Usai dari Singapura, Richard Muljadi Jalani Proses Hukum
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
Imbauan tersebut disampaikan Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyusul penangkapan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar, Richard Arief Muljadi, pada Sabtu (20/6/2026).
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," kata Anang dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Anang menambahkan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujar Anang.
Richard Arief Muljadi merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diringkus pada Sabtu (20/6/2026) saat tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Singapura.
Richard ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, Richard tidak pernah menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucap Anang.
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.