Simak Aturan Baru DHE SDA: Insentif Pajak Bagi Eksportir yang Patuh
JAKARTA - Pemerintah secara resmi merilis regulasi terbaru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada bank BUMN yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa melalui aturan terkini, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan devisa ekspornya di bank BUMN sebesar 30% selama periode tiga bulan.
Sementara itu, untuk eksportir non-migas, diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
"Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah turut membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% demi menjaga efektivitas pengelolaan devisa.
Meskipun penempatan DHE SDA dipusatkan pada bank BUMN, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu.
"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi eksportir yang patuh dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," jelas Purbaya.