Mendorong Transisi Energi Hijau Tanpa Penambangan Berlebihan
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sering mengampanyekan transisi energi sebagai keharusan dalam menyikapi krisis iklim.
Demi merealisasikan ambisi tersebut, permintaan atas mineral kritis seperti kobalt, tembaga, nikel, dan litium terus melonjak guna mencukupi kebutuhan energi terbarukan serta industri kendaraan listrik.
Sebagai salah satu negara produsen sekaligus pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, nikel Indonesia diperlukan bagi transisi energi dari bahan bakar fosil, utamanya pada sektor transportasi.
Akan tetapi, kegiatan penambangan ekstraktif berskala besar sering kali memicu bencana ekologis, kerusakan biodiversitas, deforestasi, serta perampasan ruang hidup masyarakat, seperti yang terjadi di Pulau Obi.
“Sebelum industri ekstraktif seperti PT Harita Nikel beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi sangat jarang mengalami banjir akibat luapan Sungai Todoku. Namun, pembukaan hutan secara masif untuk aktivitas tambang, dan pembangunan infrastruktur perusahaan memicu deforestasi dan sedimentasi yang menyebabkan sungai meluap, hingga membanjiri perkebunan serta permukiman warga,” kata Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwauw dalam acara Media Briefing di kawasan Tanah Abang, Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, memaparkan bahwa operasional pertambangan di tanah air mayoritas menerapkan sistem open pit mining yang mengakibatkan deforestasi serta pembukaan lahan demi izin konsesi nikel.
Konsesi tambang nikel di Indonesia saat ini mencapai satu juta hektare, terletak di pulau-pulau kecil yang secara ekologis sangat rentan, serta berada di wilayah yang kaya akan biodiversitas yang semestinya tertutup dari aktivitas tambang.
Pulau-pulau kecil ini tersebar terutama di wilayah Halmahera, Sulawesi, serta sebagian di Raja Ampat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Greenpeace International bekerja sama dengan para akademisi di Institute for Sustainable Futures, University of Technology, Sydney (UTS), Australia, merilis laporan berjudul Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral.
Laporan ini memaparkan skenario yang memungkinkan transisi energi tetap berjalan sesuai dengan target 1,5°C dalam Perjanjian Paris yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Penulis laporan, Professor Sven Teske, menyampaikan, “Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas.”
Dalam laporan tersebut, terdapat lima rekomendasi kebijakan krusial untuk memastikan transisi energi berlangsung secara adil dan hijau:
Pertama, menekan permintaan mineral melalui investasi dan penyediaan sistem mobilitas bersama, seperti peningkatan transportasi publik serta penggunaan mobil yang lebih efisien dan kecil.
Kedua, pemberian insentif bagi substitusi teknologi baterai ke arah alternatif yang membutuhkan lebih sedikit nikel, kobalt, atau litium.
Ketiga, pemanfaatan daur ulang yang bisa mengurangi kebutuhan akan ekstraksi baru secara signifikan.
Keempat, memprioritaskan penggunaan mineral hanya untuk kebutuhan esensial dalam transisi energi.
Kelima, perlindungan terhadap ‘Kawasan Terlarang’ dari perluasan pertambangan.
Berdasarkan analisis laporan tersebut, penambangan mineral transisi maupun nikel di ekosistem vital dengan tingkat biodiversitas tinggi—termasuk pulau-pulau kecil lainnya dan Raja Ampat—tidak diperlukan untuk mendukung transisi energi yang ambisius dan sesuai dengan target iklim.
Saat ini, Greenpeace sedang mengembangkan perlindungan wilayah penting lainnya dari penambangan nikel (Restricted Areas) secara global, termasuk penghormatan penuh terhadap hak-hak komunitas lokal dan Masyarakat Adat dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa perluasan tambang nikel di wilayah rentan dan ekosistem vital justru berlawanan dengan semangat transisi energi target 1,5 derajat Celcius dalam Perjanjian Paris.
Menurutnya, Indonesia terlalu menjadikan nikel sebagai tumpuan utama transisi energi, padahal sebagian besar produksi nikel tanah air masih ditujukan untuk industri stainless steel, dengan porsi untuk kebutuhan baterai hanya sekitar empat persen.
“Artinya Indonesia tidak sedang dan tidak menuju transisi energi berkeadilan – transisi energi yang seharusnya menjadi arah perbaikan ekosistem yang bukan hanya bergantung pada ekstraksi mineral itu sendiri,” katanya.
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dedy Haryanto, menekankan bahwa transisi energi tidak bisa dijalankan secara sepihak.
Melalui Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK menegaskan bahwa transisi energi harus dilakukan dengan perlindungan hak masyarakat adat, penegakan hukum, transparansi, pengawasan ketat, serta partisipasi publik untuk mencegah konflik kepentingan, korupsi, dan state capture di sektor sumber daya alam agar tetap akuntabel, adil, serta berorientasi pada kepentingan publik.
“Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana transisi energi itu bebas korupsi. Jadi bagaimana berbagai macam inisiatif atau usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, dari sisi penerimaan negara, dari sisi keteknikan, sehingga tujuan bersama itu tercapai,” ujarnya.
Transisi energi merupakan transformasi sistem transportasi dan energi kami: peralihan dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan yang terjangkau serta melimpah, seperti solusi energi pintar, angin, dan surya.
Upaya tersebut harus selaras dengan langkah menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, sekaligus memastikan transisi energi tidak mengorbankan hak asasi manusia, ekosistem vital, serta sumber penghidupan dan kehidupan Masyarakat Adat dan komunitas lokal.