JAKARTA - Majalah Listrik Indonesia Edisi 112 mengulas akselerasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di wilayah Asia Tenggara, terutama komparasi antara Malaysia dan Indonesia dalam mematangkan energi surya.
Di dalam laporan itu dipaparkan bahwa Malaysia dipandang bergerak lebih cepat memacu pendirian PLTS lewat bermacam regulasi penopang serta skema ekspansi yang terencana.
Otoritas Malaysia dipahami telah menggulirkan program Large Scale Solar (LSS) semenjak 2016 guna mengaselerasi pembangunan PLTS skala makro lewat sistem lelang terbuka bagi pemodal swasta. Melalui agenda itu, proyek PLTS yang mengantongi persetujuan dikabarkan menyentuh angka berkisar 4.263 megawatt (MW).
Di samping itu, pada 2025 lalu pihak Malaysia kembali menyetujui 13 proyek PLTS anyar dengan akumulasi kapasitas berkisar 1.975 MW yang diproyeksikan mulai aktif beroperasi pada rentang tahun 2027 sampai 2028.
Bukan sebatas pada lini pembangkit berskala masif, Malaysia pun memicu pemasangan panel surya pada sektor residensial serta industri lewat pengucuran insentif beserta regulasi tarif listrik yang suportif terhadap pemanfaatan energi terbarukan.
Dalam ulasan tersebut dipaparkan bahwa paket kebijakan itu memicu grafik pertumbuhan kapasitas energi surya Malaysia meroket relatif kilat dalam kurun sepuluh tahun belakangan dan mendudukkannya sebagai salah satu negara dengan ekspansi PLTS paling agresif di Asia Tenggara.
Realisasi PLTS Indonesia Masih Rendah
Di lain pihak, di Indonesia, capaian riil kapasitas PLTS sampai detik ini terpantau masih tertahan di kisaran 1 gigawatt (GW). Realitas tersebut dinilai merefleksikan masih bercokolnya benteng hambatan struktural dalam pematangan industri energi surya nasional.
Di tengah situasi pelik itu, Presiden Prabowo mematok target ekspansi energi bersih mencapai 118,9 GW pada 2035 mendatang. Dari akumulasi target tersebut, PLTS diproyeksikan bertindak sebagai pilar penyangga utama dengan sumbangsih berkisar 100 GW atau menyentuh 84 persen dari total kapasitas energi bersih nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia, I Made Sandika Dwiantara, membeberkan bahwa lini industri PLTS domestik masih membentur kendala dalam berkompetisi dari aspek harga, utamanya di tengah pemberlakuan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dipandang masih memerlukan sokongan ekosistem industri yang lebih kokoh.
Menurut penilaiannya, semenjak industri modul surya tanah air mulai bergeliat pada 2010, optimalisasi kapasitas produksi pabrikan lokal terpantau belum maksimal. Tidak sedikit korporasi dikabarkan masih beroperasi di bawah 15 persen dari kapasitas terpasang, merosot jauh di bawah angka ideal utilisasi industri yang semestinya menyentuh 70–80 persen.
“Utilisasi pabrik di bawah 15 persen, idealnya utilisasi 70–80 persen. Kondisi ini tidak sehat bagi industri,” ujarnya.
Industri Lokal Butuh Dukungan Kebijakan
Dia mengimbuhkan bahwa keadaan pelik tersebut berimbas langsung terhadap roda keberlangsungan usaha sejumlah pelaku industri. Sebagian korporasi dikabarkan terpaksa bertumpu pada ceruk pasar ekspor maupun melangsungkan diversifikasi lini bisnis demi menyambung operasional.
Dari kacamata pandangnya, ada tiga kebijakan utama yang wajib diprioritaskan oleh pemerintah demi mendongkrak daya saing industri PLTS nasional. Ketiga paket kebijakan tersebut mencakup penyediaan instrumen pembiayaan yang lebih kompetitif, proteksi terhadap produk lokal, serta pembenahan mekanisme regulasi.
Mengutip Made, sokongan dari sisi pendanaan bertransformasi menjadi salah satu aspek krusial dalam mempertebal daya saing industri modul surya dalam negeri di tengah kian sengitnya persaingan dengan gempuran produk impor.