PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertambangan Timah Rakyat agar tata kelola penambangan bijih timah dapat dikelola secara baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap dengan adanya peraturan daerah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Fery Afrianto di Pangkalpinang, Kamis.
Fery Afrianto menyatakan bahwa dalam proses finalisasi Raperda tentang Pertambangan Timah Rakyat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna melakukan berbagai kajian terkait tata kelola penambangan bijih timah masyarakat tersebut.
"Kerja sama dengan UGM ini atas rekomendasi Kementerian ESDM, untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Penambangan Timah ini," katanya.
Menurut Fery Afrianto, saat ini peraturan daerah terkait penambangan merupakan hal yang krusial agar tata kelola penambangan timah beserta turunannya dapat dikelola secara baik guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta perekonomian masyarakat.
"Saat ini, hal yang krusial dan urgen adalah bagaimana kami melaksanakan penambangan rakyat yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.
Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani menyampaikan bahwa perkembangan pengesahan raperda ini sekarang masih berada dalam tahapan pengkajian.
"Insya Alah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga perda ini dapat saling menguntungkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat penambang timah," katanya.