Pajak Laba Luar Biasa Batu Bara untuk Tekan Ketergantungan Fosil

Senin, 11 Mei 2026 | 14:44:22 WIB
ilustrasi tambang batu bara ( Sumber : NET )

LAHAT — Keputusan pemerintah untuk menerapkan pajak windfall pada industri batu bara dinilai sebagai langkah yang tepat. 

Kebijakan ini dianggap mampu menjadi jalan keluar bagi permasalahan fiskal negara sekaligus membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat investasi dalam pengembangan energi terbarukan.

Pajak windfall sendiri merupakan pungutan tambahan yang dibebankan atas keuntungan luar biasa yang tidak disangka oleh perusahaan. 

Hal ini biasanya terjadi akibat lonjakan harga komoditas di tingkat global, seperti meningkatnya permintaan batu bara di tengah situasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran.

Menurut pandangan 350.org, pemasukan dari sektor ini seharusnya diperuntukkan guna mensubsidi akses energi terbarukan yang bersih dan terjangkau, bukan malah memperpanjang ketergantungan pada energi fosil. 

Estimasi tambahan pendapatan negara dari pajak windfall perusahaan batu bara ini diperkirakan mencapai Rp66,03 triliun.

Indonesia Country Director 350.org, Sisilia Nurmala Dewi, menekankan bahwa pemerintah harus menghindari penggunaan pajak windfall untuk menambah subsidi bahan bakar fosil.

 Menurutnya, langkah tersebut tidak produktif karena hanya akan meningkatkan ketergantungan pada energi kotor yang sangat rentan terhadap ketidakpastian kondisi geopolitik.

"Penerimaan dari pajak windfall terhadap sektor batu bara dinilai harus dialokasikan terhadap pengembangan energi terbarukan yang terjangkau di Indonesia."

“Pembayar pajak Indonesia menanggung beban tiga kali lipat: pertama untuk membuat bahan bakar fosil terlihat murah hari ini; kedua, melalui tagihan energi yang terus melonjak; dan ketiga, untuk menanggulangi makin parahnya kerusakan iklim akibat penggunaan bahan bakar fosil di masa depan.

 Sementara itu, perusahaan batu bara meraup keuntungan luar biasa tanpa memikul tanggung jawab yang setimpal.

 Sudah saatnya para pencemar membayar bagian yang adil,” ujar Sisilia, Jumat (8/5/2026).

Sisilia menambahkan bahwa pengalokasian pajak windfall untuk energi terbarukan yang bersih dan murah dapat menekan biaya hidup secara berkelanjutan.

 Secara global, sebagian besar proyek energi terbarukan saat ini lebih ekonomis ketimbang energi fosil. 

Riset di Indonesia juga menunjukkan bahwa sinergi tenaga surya terdesentralisasi dengan penyimpanan baterai mampu menghemat biaya produksi listrik sampai 20%.

Dalam penilaian Sisilia, pajak windfall dapat menjadi salah satu solusi atas krisis fiskal yang tengah dialami Indonesia.

 Ia berharap dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk memperkokoh ketahanan energi melalui energi terbarukan.

“Dengan mengurangi paparan kami terhadap minyak dan gas impor serta gejolak harga global, kami dapat menstabilkan APBN dan membuka ruang fiskal bagi perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan rakyat,” papar Sisilia.

“Beralih ke energi terbarukan adalah satu-satunya cara untuk membuat hidup lebih terjangkau bagi semua dalam jangka panjang—dan itulah arti ketahanan energi yang sesungguhnya,” tuturnya.

Berdasarkan catatan 350.org, saat ini alokasi pemerintah untuk subsidi fosil serta kompensasi kepada Pertamina dan PLN telah melampaui Rp380 triliun. 

Jumlah ini setara dengan sepersepuluh dari total belanja APBN 2026 dengan asumsi harga minyak sebesar USD 70 per barel.

“Dengan harga minyak yang kini melonjak di atas USD 100 per barel, pemerintah dipaksa menutup celah anggaran tersebut melalui utang baru atau pemotongan belanja di sektor lain yang justru lebih dibutuhkan rakyat,” pungkas Sisilia.

Terkini