Perubahan dalam sektor energi semestinya tidak hanya sebatas mengganti pemakaian bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan.
Hal yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa transformasi tersebut mampu memberikan keadilan sosial, ekonomi, serta lingkungan bagi tiap lapisan masyarakat.
Selama ini, perbincangan mengenai energi hijau sering kali hanya terfokus pada sisi teknologi dan investasi, seperti target emisi karbon maupun hilirisasi nikel.
Namun, masyarakat umum justru lebih menghawatirkan persoalan pokok seperti keterjangkauan tarif listrik, stabilitas harga kebutuhan harian, hingga kepastian lapangan pekerjaan mereka.
Jika pembenahan energi hanya menitikberatkan pada proyek berskala besar dan industri, masyarakat berisiko menjadi pihak yang dirugikan.
Potensi kenaikan tarif listrik serta tingginya biaya teknologi ramah lingkungan dapat memperlebar jurang ketimpangan, sehingga energi hijau hanya bisa dirasakan kelompok atas sementara warga bawah terbebani biaya hidup.
Jangan Melahirkan Ketidakadilan Baru
Indonesia memiliki peluang besar dalam ekonomi hijau melalui cadangan nikel untuk industri baterai.
Namun, di beberapa kawasan tambang, warga lokal justru terpapar kerusakan lingkungan dan konflik agraria.
Reformasi energi harus menjamin masyarakat di daerah penghasil memperoleh manfaat nyata berupa pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan agar tidak kehilangan ruang hidup mereka.
Negara wajib hadir sebagai pelindung publik, bukan sekadar fasilitator bagi investasi.
Terdapat lima langkah prioritas: menjamin tarif terjangkau, subsidi teknologi hijau untuk rumah tangga, pembukaan lapangan kerja baru, tanggung jawab lingkungan perusahaan, serta pelibatan masyarakat lokal.
Tanpa hal tersebut, reformasi energi hanya akan menjadi agenda kelompok elite.
Tantangan Terbesar Indonesia
Ragil Chaniago, Pakar Energi Adidaya Institute, melihat Indonesia masih memiliki ketergantungan yang sangat tinggi pada batu bara.
Menurut pendapatnya, tekanan terhadap tenaga kerja di sektor ini akan terjadi secara bertahap dalam jangka panjang.
Ia mencatat pemerintah masih sangat berhati-hati, seperti pada kelanjutan program pensiun dini PLTU yang berjalan lamban.
“Seperti pembatalan rencana penutupan PLTU Cirebon-1 sebagai project flagship pensiun dini PLTU, yang rencana awal ditutup tahun 2035,” jelas Ragil pada Sabtu (9/5/2026).
Ia berpendapat tantangan utama adalah menyiapkan transformasi ekonomi sebelum permintaan global terhadap bahan bakar fosil menurun drastis.
Jika terlambat melakukan persiapan, daerah penghasil batu bara akan menghadapi risiko ekonomi yang serius.
Selain itu, komitmen penuh sangat diperlukan karena target zero emission 2060 sangat ambisius dan berisiko jika persiapannya tidak matang.
Skema Pendanaan dan Keterlibatan Swasta
Ragil menganalisis bahwa pembiayaan merupakan faktor kunci keberhasilan transisi, yang tidak mungkin hanya mengandalkan APBN atau BUMN.
Oleh karena itu, sumber seperti JETP atau green financing menjadi alternatif penting.
Namun, pemerintah harus kritis karena sebagian besar dana tersebut merupakan utang berbunga.
Terdapat persoalan mengenai pembagian beban biaya antara negara maju dan berkembang.
“Di sisi lain, penggunaan dana ini tetap harus mempertimbangkan aspek kelayakan secara ekonomi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar dana transisi digunakan untuk membangun kapasitas industri domestik dan transfer teknologi agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar bagi pemain asing.
“Sebab pada akhirnya, keberhasilan transisi energi bukan hanya soal penurunan emisi, tetapi juga soal apakah transisi tersebut mampu memperkuat ketahanan dan kedaulatan ekonomi nasional,” tambah Ragil.
Nasib Manusia
Freesca Syafitri, Pengamat Kebijakan Publik UPNVJ, menilai banyak agenda transisi kurang memperhatikan nasib para pekerja di sektor fosil.
Pengabaian terhadap mereka dapat memicu resistensi sosial dan politik.
Ia menekankan pentingnya peta jalan transisi pekerjaan menuju sektor hijau seperti konstruksi atau manufaktur baterai.
Pemerintah disarankan membentuk Dana Transisi Tenaga Kerja Fosil untuk pelatihan dan perlindungan pendapatan.
“Jangan menciptakan pengangguran.
Transisi energi bisa gagal secara sosial jika PLTU dan tambang ditutup, tetapi pekerjaan hijau belum tersedia.
Ini bisa menciptakan green unemployment,” tutur Freesca, Sabtu (9/5/2026).
Butuh Green Finance
Terkait pendanaan hijau, Freesca memperingatkan agar Indonesia waspada terhadap jebakan utang hijau (green debt trap) atau oligarki hijau.
Jangan sampai proyek hijau hanya menguntungkan investor tetapi tidak terjangkau bagi rakyat.
“Jangan sampai JETP/ETM menjadi instrumen geopolitik yang mengurangi kedaulatan kebijakan energi Indonesia,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pendanaan ini mayoritas bukan hibah murni.
Jika dana tersebut menambah beban utang dan menaikkan tarif listrik, maka transisi energi akan menjadi masalah baru.
Negara harus tetap memegang kendali arah investasi swasta dan memastikan transparansi.
Risiko proyek tidak boleh hanya dibebankan kepada negara atau konsumen; investor juga harus menanggungnya secara proporsional.
Harus Menjadi Jalan Kesejahteraan
Risiko terbesar transisi yang tidak terkawal adalah ketimpangan hijau (green inequality).
“Biaya transisi tidak boleh dibebankan ke rakyat kecil.
Kenaikan tarif, pengurangan subsidi, atau biaya infrastruktur hijau harus dirancang agar tidak membebani rumah tangga miskin dan UMKM,” lanjut Freesca.
Reformasi energi harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas hidup, memberikan listrik bersih ke desa terpencil, serta menyediakan udara sehat dan lapangan kerja baru bagi generasi muda.
Inti dari reformasi ini adalah menyelamatkan bumi sekaligus menghadirkan keadilan bagi manusia.