Mendag Tegaskan RUU Komoditas Strategis Jadi Pedoman Nasional

Kamis, 27 November 2025 | 17:14:26 WIB
Mendag Tegaskan RUU Komoditas Strategis Jadi Pedoman Nasional

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang terpadu, menyeluruh, dan terintegrasi terkait pengelolaan komoditas strategis.

Menurutnya, RUU ini akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam mengambil keputusan, mulai dari hilirisasi hingga kegiatan ekspor dan impor, sehingga setiap kebijakan memiliki kerangka kerja yang jelas.

“Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Jakarta. Ia menambahkan, meski definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, koordinasi lintas kementerian sejauh ini telah berjalan secara terhubung dan terarah.

Budi memberikan contoh pengelolaan impor pada komoditas yang tercatat dalam Neraca Komoditas. Komoditas seperti beras, jagung, ikan, dan bawang putih tidak dapat diimpor tanpa kesepakatan terkait angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina. Dengan mekanisme ini, Kemendag tidak dapat mengeluarkan izin impor secara sepihak, sehingga kebijakan menjadi lebih akurat dan terkontrol.

Lebih jauh, Mendag menekankan bahwa produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan Indonesia di berbagai negara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas pasar ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga menjadi bagian penting dari persiapan perjanjian dagang internasional. Dalam setiap negosiasi, posisi nasional yang dibawa selalu merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian, sehingga kepentingan strategis Indonesia dapat dijaga. “Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian,” tegas Budi.

Budi menekankan bahwa RUU Komoditas Strategis tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi kebijakan domestik, tetapi juga memberikan arah yang jelas bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan internasional. Dengan adanya pedoman ini, kementerian teknis dapat mengambil keputusan yang lebih terstruktur dan mengurangi risiko tumpang tindih kebijakan antarinstansi.

Dalam konteks kelembagaan, Mendag menegaskan bahwa tidak diperlukan pembentukan badan baru khusus untuk mengelola komoditas strategis. Penguatan tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada di masing-masing kementerian dianggap lebih efektif. Dengan cara ini, koordinasi dapat berjalan lebih efisien tanpa menambah birokrasi baru.

“Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada pada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan,” jelasnya. Strategi ini juga diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan komoditas strategis.

RUU Komoditas Strategis akan memberikan manfaat besar bagi perencanaan dan pengelolaan komoditas vital Indonesia. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga industri pengolahan, seluruh kebijakan akan memiliki acuan hukum dan teknis yang jelas. Hal ini diyakini akan memperkuat stabilitas pasar, menjaga ketahanan pangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, penyusunan RUU ini juga akan memperkuat integrasi data dan informasi antar kementerian. Dengan sistem yang lebih transparan dan terkoordinasi, setiap keputusan terkait impor, ekspor, dan hilirisasi komoditas strategis dapat diambil secara lebih tepat sasaran.

Mendag menambahkan, keberadaan RUU Komoditas Strategis akan membantu pemerintah menavigasi tantangan global, termasuk fluktuasi harga komoditas, gangguan rantai pasok, dan perubahan regulasi internasional. Dengan pedoman yang kuat, Indonesia dapat merumuskan kebijakan yang adaptif sekaligus mempertahankan kepentingan nasional di pasar global.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola komoditas strategis melalui koordinasi lintas kementerian, penerapan kebijakan berbasis data, dan penguatan kapasitas unit kerja yang ada. Strategi terpadu ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

RUU Komoditas Strategis tidak hanya menjadi pedoman internal, tetapi juga simbol komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas pasar domestik sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan internasional. Keberadaan aturan ini diyakini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional.

Terkini