JAKARTA - Pemerintah Kota Denpasar kini memiliki peluang meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif, berkat integrasi data pertanahan yang baru diluncurkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, penggabungan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan memberikan efek signifikan pada optimalisasi pajak daerah sekaligus mempercepat layanan publik.
Integrasi Data Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi
Integrasi NIB, NOP, dan NIK di Denpasar secara resmi diluncurkan pada Rabu, 26 November 2025. Nusron menekankan bahwa langkah ini telah terbukti efektif di sejumlah daerah lain, seperti Sragen dan Kota Tangerang, di mana penerimaan PBB meningkat hingga empat kali lipat tanpa menaikkan tarif. “Begitu NIB dan NOP-nya di Denpasar terintegrasi, saya jamin PBB naik tanpa menaikkan tarif,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, integrasi ini memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal optimalisasi penerimaan pajak tanpa menambah beban masyarakat. Dengan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, kesalahan pencatatan maupun kecurangan dalam pengurangan nilai pajak dapat diminimalkan, sehingga potensi pendapatan asli daerah meningkat.
Manfaat Bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan bahwa integrasi NIB, NOP, dan NIK bertujuan memperkuat kualitas data dan kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah. “Integrasi ini bagian dari upaya meningkatkan integritas pertukaran data agar lebih optimal. Ini akan berimplikasi pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” ujar Mulyadi.
Dari sisi pelayanan publik, masyarakat kini dapat menikmati kejelasan dan transparansi lebih baik. Data perpajakan yang lebih akurat memungkinkan warga untuk memverifikasi sendiri informasi melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan portal untuk memantau proses layanan, sehingga masyarakat dapat mengikuti status perizinan maupun pemeliharaan data tanah secara real-time.
Dampak Ekonomi dan Peningkatan PBB
Integrasi ini diyakini akan menimbulkan efek ganda bagi ekonomi lokal. Pertama, pemerintah daerah mendapatkan pendapatan tambahan dari PBB yang optimal. Kedua, integrasi data mengurangi potensi kesalahan pencatatan dan penyalahgunaan data yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan pajak daerah.
“Langkah yang dilakukan Denpasar ini sudah betul, NIK, NIB, dan NOP jadi satu integrasi,” kata Nusron. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menambah penerimaan, karena peningkatan PBB dapat dicapai melalui akurasi data dan efisiensi sistem.
Digitalisasi Layanan Pertanahan
Peluncuran integrasi ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan di Bali. Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien. Data yang tersentralisasi mempermudah verifikasi dan pengawasan, serta memperkuat transparansi layanan kepada masyarakat.
Selain itu, integrasi ini mendukung pengelolaan BPHTB dan layanan pertanahan lainnya secara lebih tepat dan profesional. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sementara pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi yang nyata.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Nusron menekankan bahwa integrasi NIB, NOP, dan NIK di Denpasar merupakan contoh strategi nasional yang bisa diterapkan di kota lain. Pengalaman sukses di Sragen dan Kota Tangerang menjadi bukti bahwa integrasi data dapat meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat.
“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti langkah Denpasar agar penerimaan pajak lebih optimal dan layanan pertanahan lebih profesional,” ujarnya.
Peluncuran integrasi NIB, NOP, dan NIK di Kota Denpasar menjadi tonggak penting dalam digitalisasi layanan pertanahan dan optimalisasi penerimaan pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah bisa meningkatkan PBB tanpa menaikkan tarif, meminimalkan kesalahan pencatatan, dan meningkatkan transparansi layanan publik.
Bagi masyarakat, integrasi ini menjamin kemudahan akses informasi, verifikasi data, dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Inisiatif ini sekaligus membuka peluang bagi pemerintah daerah lain untuk mengikuti jejak Denpasar dalam memaksimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan secara modern dan efisien.