JAKARTA - Percepatan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi fokus pemerintah seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.
Penyesuaian ini diperlukan agar penempatan ASN di IKN dapat berjalan efektif, sesuai rencana pembangunan ibu kota politik yang ditargetkan rampung pada 2028.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemetaan ulang ASN yang akan dipindahkan. “Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN (Otoritas IKN) nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” ujar Rini.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan rencana pemindahan ASN ke IKN yang dijadwalkan berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Rencana tersebut mencakup penataan kelembagaan, pendataan pegawai yang akan dipindahkan, serta proyeksi jumlah ASN yang akan ditempatkan di ibu kota baru. Namun, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga setelah pergantian pemerintahan membuat rancangan awal harus disesuaikan kembali.
Rini mencontohkan, terdapat tiga gedung kementerian koordinator yang telah dibangun di IKN, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Kalau dulu hitungannya ada tiga menko, ada tiga tower. Sekarang ada tujuh menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” jelasnya.
Perubahan struktur kementerian tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pemetaan ulang ASN. Penyesuaian ini bertujuan memastikan setiap kementerian dapat menempatkan pegawainya secara optimal di IKN, sesuai kebutuhan operasional dan fungsi pemerintahan di ibu kota baru.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut.
Perpres tersebut juga merinci syarat IKN menjadi ibu kota politik. Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya, dengan luas mencapai 800-850 hektar. Kedua, pembangunan gedung perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen, sementara pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.
Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan sebesar 0,74. Pemindahan ASN juga menjadi salah satu syarat kritis, dengan jumlah pegawai yang ditugaskan ke IKN ditargetkan antara 1.700 hingga 4.100 orang, serta cakupan layanan kota cerdas mencapai 25 persen.
Perpres tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya mencakup gedung perkantoran dan hunian, tetapi juga sarana prasarana pendukung, aksesibilitas, dan konektivitas yang memadai. Semua aspek ini dirancang agar ibu kota baru dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik yang efisien pada 2028.
Dengan penambahan jumlah kementerian menjadi 48, pemetaan ulang ASN menjadi semakin krusial. Setiap kementerian kini harus menyesuaikan struktur internalnya agar sesuai dengan kebutuhan Otoritas IKN. Hal ini juga termasuk menentukan lokasi penempatan pegawai di gedung kementerian dan memastikan koordinasi antar-kementerian berjalan lancar.
Rini menekankan bahwa pemetaan ulang ASN merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk memastikan pemindahan pegawai ke IKN dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan mendukung operasional pemerintahan di ibu kota baru. “Kami memastikan semua pegawai ditempatkan sesuai fungsi dan kebutuhan kementerian masing-masing agar IKN dapat beroperasi optimal,” katanya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan IKN sebagai ibu kota politik, sekaligus memastikan pembangunan kawasan inti, gedung perkantoran, hunian, dan sarana prasarana dapat berjalan beriringan dengan pemindahan pegawai. Pemerintah menargetkan koordinasi dan pemetaan ASN yang tepat akan mendukung keberhasilan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan efisien.