JAKARTA - Pemerintah terus mengebut penyusunan aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan bahwa tahap penyusunan regulasi turunan yang meliputi satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) sudah mencapai 80 persen. Pemerintah menargetkan seluruh aturan ini rampung pada akhir tahun ini agar KUHAP baru dapat diberlakukan secara menyeluruh dan konsisten.
Jumlah Peraturan Turunan Tidak Banyak
“KUHAP baru itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” jelas Edward. Penjelasan ini menegaskan bahwa meskipun KUHAP baru mengamanatkan banyak hal, pemerintah berupaya menyederhanakan jumlah regulasi turunan agar lebih mudah diterapkan.
Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi
Satu Perpres yang tengah disiapkan adalah Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menjadi bagian penting dari modernisasi sistem hukum pidana di Indonesia, menekankan pemanfaatan teknologi untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Finalisasi PP Restorative Justice
Selain Perpres, pemerintah juga tengah memfinalisasi PP tentang mekanisme restorative justice. Rancangan regulasi tersebut sebelumnya pernah dibahas dalam bentuk RUU dan kini diarahkan menjadi PP. “Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” tambah Eddy.
PP Pelaksanaan KUHAP Secara Keseluruhan
Satu PP lainnya adalah aturan pelaksanaan KUHAP secara keseluruhan yang akan mengakomodasi ketentuan normatif yang diamanatkan undang-undang. Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai ketentuan teknis dan normatif agar penerapan KUHAP baru lebih sistematis dan konsisten.
Norma KUHAP Sudah Diterapkan di Lembaga Penegak Hukum
Menurut Edward, percepatan penyusunan aturan ini memungkinkan karena sebagian norma KUHAP baru sudah diberlakukan melalui regulasi teknis di masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung. “Yang merupakan perintah KUHAP itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” katanya.
Dua Materi Masih Perlu Pembahasan
Meski sebagian besar aturan sudah mendekati final, masih ada dua materi yang perlu pembahasan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Dua materi tersebut adalah aturan terkait denda damai oleh Kejaksaan dan peraturan tentang plea bargaining. Eddy menegaskan bahwa kedua substansi ini masih harus dibahas agar penerapan KUHAP baru berjalan lancar dan tidak menimbulkan celah hukum.
Optimisme Penyelesaian Regulasi Sebelum Januari
Eddy optimistis seluruh aturan pelaksana dapat diterbitkan sesuai tenggat waktu, yakni sebelum Januari 2026. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk memberlakukan KUHAP baru secara menyeluruh, memperkuat sistem peradilan pidana, dan mendukung modernisasi prosedur hukum di Indonesia. “Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya.
Dampak Positif Aturan Pelaksana KUHAP Baru
Penerbitan Perpres dan PP turunan KUHAP baru juga diharapkan dapat memfasilitasi penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi, memperkuat mekanisme restorative justice, dan meningkatkan efisiensi penegakan hukum. Dengan aturan pelaksana yang lengkap, seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan dapat bekerja dengan pedoman yang jelas, meminimalkan potensi kesalahan prosedural, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Modernisasi dan Efisiensi Sistem Hukum Nasional
Secara keseluruhan, penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbarui sistem hukum pidana nasional. Pemerintah berupaya menyatukan regulasi teknis dan normatif dalam satu payung hukum agar KUHAP baru dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan modern, sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.