Pemerintah Koordinasi Menentukan UMP 2026, Gubernur Tunggu Panduan Resmi

Kamis, 27 November 2025 | 11:37:57 WIB
Pemerintah Koordinasi Menentukan UMP 2026, Gubernur Tunggu Panduan Resmi

JAKARTA - Sejumlah pemerintah provinsi tengah menyiapkan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026, namun keputusan resmi baru akan ditetapkan setelah menunggu panduan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini menunjukkan proses penetapan UMP masih membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, seiring adanya revisi peraturan pengupahan yang sedang dibahas.

Gubernur Siap Tetapkan UMP, Namun Menunggu Regulasi Pusat

Kabar kenaikan UMP 2026 kian ramai dibahas jelang akhir tahun. Beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah, menargetkan pengumuman UMP pada 8 Desember 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa semua pemerintah provinsi harus menunggu aturan resmi dari Kemnaker sebelum mengambil keputusan final.

“Ya tentu mereka harus menunggu dari kita. Panduannya dari kita,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker.

Peraturan Pengupahan Baru Jadi Landasan Penetapan

Menaker menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan tetap akan terbit sebelum 31 Desember 2025, sehingga bisa diterapkan pada Januari 2026. Dengan adanya RPP ini, pemerintah daerah tidak lagi terikat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada PP sebelumnya, yakni PP No. 51/2023.

“Kalau draf kan bisa berubah,” tambah Yassierli, menekankan bahwa angka yang dipersiapkan oleh pemerintah provinsi masih bersifat tentatif hingga peraturan resmi diterbitkan.

Jawa Tengah Tetap Targetkan Tanggal 8 Desember

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kesiapan menetapkan UMP 2026 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa penetapan UMP tetap menunggu regulasi pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” jelas Luthfi.

Disnakertrans Jateng Siapkan Landasan Teknis

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa RPP pengupahan akan menjadi acuan pembahasan UMP 2026 di Jawa Tengah. Dokumen tersebut disebut mencantumkan tanggal penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, sementara UMK dan UMSK dijadwalkan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

“Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kepastian hukum sebelum mengumumkan angka upah minimum,” terang Aziz.

Pemerintah dan Daerah Tingkatkan Koordinasi

Perkembangan ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam penetapan UMP. Menaker menekankan bahwa perubahan formula atau penyesuaian angka harus menunggu RPP resmi, agar kebijakan pengupahan tetap konsisten secara nasional.

Tantangan Menentukan UMP 2026

Diskusi UMP 2026 tidak lepas dari pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dan aspirasi pengusaha serta pekerja. Yassierli menyebut bahwa pembahasan kali ini berbeda karena pemerintah tengah meninjau ulang metode perhitungan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Keputusan UMP 2026 Menunggu Panduan Final

Secara keseluruhan, meski beberapa gubernur menargetkan tanggal pengumuman UMP, keputusan resmi baru bisa diambil setelah RPP pengupahan diterbitkan. Langkah ini penting agar UMP 2026 dapat diterapkan secara serentak dan adil di seluruh provinsi, sekaligus mencerminkan kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan bersabar menunggu angka final, sementara pemerintah daerah menyiapkan landasan teknis untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP berjalan lancar dan sesuai aturan nasional.

Terkini