Jakarta - Contoh surat pelepasan hak kendaraan menjadi dokumen penting saat ingin membeli mobil bekas.
Tidak cukup hanya memeriksa kondisi fisik dan harga mobil, calon pembeli juga wajib memastikan kelengkapan surat kendaraan.
Mobil bekas bisa diperoleh dari penjual pribadi, dealer, atau perusahaan yang melelang kendaraannya.
Jika Anda membeli mobil bekas dari sebuah perusahaan, biasanya akan disertai dokumen pendukung berupa Surat Pelepasan Hak kendaraan.
Dokumen ini sangat penting agar proses pengalihan nama pemilik kendaraan berjalan lancar dan tanpa kendala.
Sebelum melanjutkan transaksi, pastikan Anda memahami fungsi SPH dan melihat contoh surat pelepasan hak kendaraan untuk referensi.
Apa itu Surat Pelepasan Hak Kendaraan?
Surat Pelepasan Hak kendaraan (SPH) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan ketika hendak menjual mobil dinas yang terdaftar atas nama perusahaan.
Dokumen ini biasanya dicetak di kop surat perusahaan, ditempeli materai, dan dilengkapi dengan tanda tangan pimpinan serta stempel resmi perusahaan.
Fungsi utama SPH adalah sebagai dokumen pelengkap administrasi saat seseorang ingin melakukan proses balik nama kendaraan dari nama perusahaan ke nama pribadi.
Selain itu, surat ini menandai bahwa perusahaan telah melepaskan semua tanggung jawab terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut.
SPH juga menjadi dokumen yang dibutuhkan ketika perusahaan melakukan pembelian kendaraan baru melalui dealer, khususnya jika transaksi dilakukan secara kredit atau leasing.
Pihak dealer memerlukan SPH untuk memastikan kepemilikan sebelumnya telah sah dilepas dan transaksi dapat dilanjutkan dengan lancar.
Fungsi Surat Pelepasan Hak Kendaraan
1. Dokumen pendukung untuk balik nama kendaraan
Saat seseorang membeli kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan, proses balik nama diperlukan agar kendaraan resmi tercatat atas nama pembeli perorangan.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tidak lagi menjadi pemilik kendaraan, sehingga instansi terkait, seperti Samsat, dapat memproses perubahan kepemilikan tanpa kendala administratif.
Tanpa dokumen ini, proses balik nama bisa terhambat karena pihak Samsat membutuhkan bukti legal dari pelepasan hak pemilik sebelumnya.
2. Bukti pelepasan tanggung jawab perusahaan
Dokumen ini juga menjadi penanda resmi bahwa perusahaan tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Semua kewajiban terkait penggunaan, perawatan, pajak, dan risiko hukum dari kendaraan beralih sepenuhnya kepada pemilik baru.
Dengan adanya dokumen ini, perusahaan tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawaban atas masalah yang mungkin timbul setelah kendaraan berpindah tangan.
3. Persyaratan pembelian kendaraan baru secara kredit
Ketika perusahaan ingin membeli kendaraan baru melalui dealer dengan sistem kredit atau leasing, dealer biasanya meminta bukti legal atas kendaraan lama yang dijual atau dilepas.
Dokumen pelepasan hak menunjukkan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan kepemilikan kendaraan lama dan bebas untuk melakukan transaksi baru.
Hal ini membantu dealer menilai kelayakan kredit dan menghindari risiko kepemilikan ganda atau masalah hukum atas kendaraan yang dijaminkan untuk pembelian baru.
Contoh Surat Pelepasan Hak Kendaraan
Jika Anda ingin membuat atau meninjau dokumen pelepasan kepemilikan kendaraan, berikut disajikan contoh surat pelepasan hak kendaraan yang dapat dijadikan referensi.
SURAT PELEPASAN HAK KEPEMILIKAN KENDARAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Abimana Putra
Jabatan : Kepala Perusahaan XXX
Alamat : Jl. Tanjung No. 12, Tangerang Selatan
No. KTP : XXXXXXXXXX
Dalam kapasitas mewakili PERUSAHAAN XXX, dengan ini menyatakan melepaskan seluruh hak kepemilikan atas kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
No. Polisi : B XXXX XXX
Merk : (Merk Kendaraan yang Dilepas)
Jenis/Model : Minibus/XXX/XXX
Tahun : XXX
Warna : XXX
No. Rangka : XXXXXXXX
No. Mesin : XXXXXXXX
Hak kepemilikan tersebut dialihkan kepada:
Nama :
Alamat :
Surat ini dibuat untuk digunakan sesuai kebutuhan hukum dan administrasi yang berlaku.
(KOTA, PERUSAHAAN XXX)
(tanda tangan)
Abimana Putra
KEPALA PERUSAHAAN
Syarat Balik Nama Mobil atas Nama Perusahaan ke Pribadi
Sebagai tambahan informasi, jika Anda berencana untuk melakukan proses balik nama kendaraan yang awalnya atas nama perusahaan menjadi atas nama perorangan.
Ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib disiapkan agar prosedur administrasi di kantor Samsat atau pihak berwenang lainnya dapat berjalan lancar.
Persiapan dokumen yang lengkap juga meminimalkan risiko penolakan atau tertundanya proses balik nama. Adapun dokumen yang dibutuhkan meliputi:
1. BPKB Asli
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli merupakan dokumen utama yang membuktikan kepemilikan kendaraan.
Pastikan BPKB masih dalam kondisi baik dan resmi atas nama perusahaan yang saat ini terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
BPKB ini akan menjadi dasar penerbitan dokumen baru atas nama pemilik perorangan.
2. Bukti Surat Jual Beli
Dokumen ini merupakan bukti sah transaksi kendaraan antara perusahaan dan calon pemilik perorangan.
Surat jual beli harus memuat informasi lengkap mengenai identitas penjual (perusahaan) dan pembeli (perorangan), data kendaraan, harga transaksi, serta tanggal transaksi.
Surat ini sering menjadi dasar pemeriksaan di Samsat dan dokumen resmi yang sah secara hukum.
3. Kwitansi Pembayaran
Kwitansi pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak berfungsi sebagai bukti transfer dana atau pembayaran kendaraan.
Kwitansi ini juga akan menjadi dokumen pendukung untuk menguatkan bukti jual beli di mata hukum.
Pastikan kwitansi mencantumkan nominal pembayaran, tanggal, serta tanda tangan penjual dan pembeli.
4. STNK dan Surat Pelepasan Hak Kendaraan dari Perusahaan
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli harus disertakan agar proses balik nama kendaraan dapat dilakukan.
Selain itu, surat pelepasan hak kendaraan dari perusahaan yang sebelumnya memiliki kendaraan juga wajib dilampirkan.
Dokumen ini memastikan bahwa perusahaan resmi melepaskan seluruh hak kepemilikan, sehingga calon pemilik baru dapat didaftarkan atas nama perorangan tanpa kendala hukum di kemudian hari.
5. Fotokopi KTP Pemilik Baru
Identitas calon pemilik baru perlu dilampirkan dalam bentuk fotokopi KTP. Dokumen ini digunakan untuk proses administrasi di Samsat dan memastikan data kendaraan tercatat secara legal atas nama orang yang benar.
6. Fotokopi Tanda Daftar atau Akta Perusahaan
Dokumen pendirian atau tanda daftar perusahaan diperlukan sebagai bukti legalitas perusahaan yang sebelumnya memiliki kendaraan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang menjual kendaraan adalah perusahaan yang sah secara hukum dan berhak melepaskan kepemilikan kendaraan tersebut.
7. KTP dari Pemilik atau Pihak yang Mewakili Perusahaan
Untuk memperkuat keabsahan transaksi, fotokopi KTP pimpinan atau orang yang berwenang mewakili perusahaan harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa yang melakukan pelepasan hak atas kendaraan memang memiliki kewenangan sesuai struktur perusahaan.
Dengan menyiapkan semua dokumen di atas secara lengkap dan terorganisir, proses balik nama kendaraan dari perusahaan ke perorangan dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan sah secara hukum.
Hal ini juga meminimalkan risiko tertundanya proses administrasi atau masalah hukum di kemudian hari.
Biaya Balik Nama Mobil Perusahaan ke Pribadi
Melakukan proses balik nama kendaraan dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan juga membutuhkan biaya administrasi, yang dalam praktik dikenal sebagai BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak ini dikenakan setiap kali terjadi pengalihan hak kepemilikan kendaraan, baik melalui perjanjian dua pihak, perbuatan sepihak, maupun situasi lain seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau saat kendaraan dimasukkan ke dalam badan usaha.
Dengan kata lain, BBNKB merupakan biaya resmi yang harus dibayarkan untuk memastikan kendaraan tercatat secara sah atas pemilik barunya.
Perhitungan BBNKB dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, misalnya motor atau mobil, karena masing-masing memiliki aturan biaya tersendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Untuk kendaraan baru, biaya penerbitan STNK adalah Rp 200.000.
- Untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikenakan tetap Rp 200.000.
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Biaya untuk TNKB kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 100.000.
- Biaya Balik Nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Untuk kendaraan baru, biaya balik nama BPKB mobil adalah Rp 375.000.
- Untuk pergantian kepemilikan kendaraan yang sudah terdaftar, biaya balik nama juga Rp 375.000.
Perlu diperhatikan bahwa jumlah biaya ini dapat meningkat jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan saat proses balik nama dilakukan.
Keterlambatan ini biasanya akan dikenakan denda atau tambahan biaya sesuai ketentuan pajak daerah setempat.
Dengan memahami rincian biaya BBNKB, calon pemilik kendaraan perorangan dapat mempersiapkan dana yang diperlukan agar proses balik nama berjalan lancar tanpa hambatan.
Hal ini juga memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara sah, meminimalkan risiko sengketa hukum di kemudian hari, serta mempermudah pengurusan administrasi lainnya seperti perpanjangan STNK atau klaim asuransi.
Sebagai penutup, contoh surat pelepasan hak kendaraan penting sebagai bukti resmi pengalihan kepemilikan agar proses balik nama berjalan aman dan sah secara hukum.