DPR Terima DIM RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Segera Dimulai

Selasa, 25 November 2025 | 15:52:47 WIB
DPR Terima DIM RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Segera Dimulai

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) secara resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan DIM tersebut secara langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan menata kembali ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah.

“Penyesuaian ini bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” kata Eddy.

Dasar dan Pertimbangan Penyusunan RUU

Pembentukan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama, perubahan cepat dalam masyarakat dan kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan menuntut pemerintah menata ulang ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam KUHP.

“Langkah ini diperlukan agar seluruh ketentuan pidana nasional tidak tersebar, tetapi terintegrasi dalam satu sistem hukum yang modern,” ujarnya.

Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. Oleh karena itu, seluruh ketentuan pidana kurungan yang masih tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah perlu dikonversi dan disesuaikan dengan sistem pemidanaan yang baru.

Ketiga, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan. Hal ini mencakup kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, penyesuaian dianggap mendesak sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Tujuannya untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

“Dengan langkah ini, sistem pidana nasional dapat berjalan lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” jelas Eddy.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

RUU Penyesuaian Pidana merupakan komplementer dari KUHP baru. Seluruh penyesuaian dibuat agar ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah dapat selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

Menurut Eddy, harmonisasi ini juga penting untuk menjaga konsistensi penerapan hukum di seluruh Indonesia. Sehingga ketika KUHP baru resmi berlaku, seluruh ketentuan pidana dapat dijalankan secara seragam tanpa menimbulkan kebingungan hukum di lapangan.

Harapan Komisi III DPR

Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya membahas RUU Penyesuaian Pidana. Setelah sebelumnya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disetujui untuk disahkan, Komisi III menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat dibahas tuntas sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

“RUU ini penting untuk memastikan ketentuan pidana di seluruh sektor bisa terintegrasi dengan KUHP baru dan berjalan efektif,” ujar Ketua Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana menambahkan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan difokuskan pada harmonisasi ketentuan pidana, sinkronisasi dengan KUHP baru, serta penyederhanaan sistem pemidanaan agar lebih jelas dan proporsional.

Langkah Strategis Pemerintah

Penyerahan DIM RUU Penyesuaian Pidana ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah. Tidak hanya untuk menyesuaikan ketentuan pidana di tingkat nasional, tetapi juga untuk memperkuat sistem hukum pidana secara menyeluruh.

Pemerintah berharap pembahasan RUU di DPR dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjawab tantangan perubahan masyarakat. Penyesuaian pidana dianggap sebagai elemen penting dalam menciptakan keadilan hukum, mengurangi tumpang tindih pengaturan, serta menghindari disparitas di berbagai sektor.

“RUU Penyesuaian Pidana adalah upaya untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang terpadu dan konsisten,” tutur Eddy.

Langkah Selanjutnya

Setelah DIM diserahkan, Komisi III DPR RI akan mulai mempelajari seluruh aspek yang terkandung dalam dokumen tersebut. Fokus pembahasan meliputi harmonisasi ketentuan pidana, konversi pidana kurungan, serta penyempurnaan pasal-pasal yang masih membutuhkan penyesuaian.

Proses ini menjadi bagian dari persiapan agar KUHP baru dapat diterapkan tanpa hambatan. Sinergi antara pemerintah dan DPR diyakini mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, proporsional, dan relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini.

Terkini

7 Penyebab Aki Mobil Habis Sendiri dan Cara Mengatasinya

Rabu, 26 November 2025 | 08:24:11 WIB

Self Reward Adalah dan Pentingnya Bagi Diri Sendiri

Rabu, 26 November 2025 | 08:24:09 WIB

Inilah Fungsi dan Contoh Surat Pelepasan Hak Kendaraan

Rabu, 26 November 2025 | 08:23:59 WIB