JAKARTA - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat di kalangan pekerja menjelang Oktober 2025.
Banyak pekerja menantikan kepastian apakah pemerintah akan menyalurkan bantuan kembali setelah periode sebelumnya cair pada Juni dan Juli 2025. Namun hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan baru.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU 2025 telah selesai sesuai alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan ini diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan total nominal Rp 600.000, yakni Rp 300.000 per bulan. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan kantor Pos Indonesia.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, sejumlah pekerja masih mempertanyakan kemungkinan pencairan tambahan pada bulan Oktober 2025. Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU tambahan. Dengan demikian, pekerja yang telah menerima dana pada periode Juni–Juli dipastikan tidak akan memperoleh tambahan pada Oktober 2025, kecuali ada keputusan baru dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam Permenaker:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
Jadwal dan Status Penyaluran
Penyaluran terakhir BSU dilakukan pada Agustus 2025 untuk menuntaskan kendala teknis pada sebagian penerima. Pemerintah memastikan seluruh alokasi telah disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Hal ini menegaskan bahwa belum ada kebijakan tambahan terkait pencairan BSU untuk Oktober 2025.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah menyediakan tiga kanal resmi untuk memastikan status penerima BSU. Langkah ini penting agar pekerja terhindar dari tautan palsu yang bisa menimbulkan risiko penipuan.
Cek BSU lewat Situs Kemnaker
Akses laman bsu.kemnaker.go.id
Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
Masukkan NIK 16 digit dan kode captcha
Klik “Cek Status” dan tunggu hasil verifikasi
Cek BSU lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur
Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima
Cek BSU lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh dan buka aplikasi JMO
Login dengan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran akun baru
Di halaman utama, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Klik tombol “Klik Disini” dan isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
Sistem akan menampilkan status BSU
Dengan prosedur ini, pekerja dapat memastikan apakah telah menerima BSU atau jika ada kendala pada pencairan sebelumnya. Pemerintah menekankan pentingnya memanfaatkan kanal resmi agar informasi yang diterima akurat dan terverifikasi.
Meski pencairan untuk Oktober 2025 belum dipastikan, pemerintah tetap menekankan bahwa BSU merupakan salah satu upaya untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah yang termasuk kategori penerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi penyaluran dan memastikan seluruh penerima BSU telah sesuai dengan data yang valid. Dengan demikian, meski rumor pencairan BSU Oktober ramai beredar, pemerintah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah untuk 2025 hanya diberikan pada periode Juni–Juli, sesuai ketentuan dalam Permenaker.