Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Regulasi ini dikembangkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan harapannya bahwa regulasi baru ini dapat berfungsi sebagai panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan, baik yang membutuhkan informasi rahasia bank maupun industri perbankan yang diwajibkan untuk melindungi informasi tersebut. "POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024," jelas Ismail dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis Selasa, 4 Februari 2025.
Penyesuaian Definisi dan Terminologi
Salah satu perubahan signifikan dalam POJK terbaru ini adalah penyesuaian definisi Rahasia Bank agar lebih harmonis dengan UU P2SK. Terminologi sebelumnya yang menggunakan “segala sesuatu” kini diganti menjadi “informasi”. Selain itu, istilah “Nasabah Investor dan Investasinya” sekarang termasuk dalam cakupan Rahasia Bank, yang pada regulasi sebelumnya tidak diatur.
Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa peraturan sejalan dengan perkembangan sektor keuangan dan menciptakan payung hukum yang lebih kokoh untuk melindungi informasi nasabah. Dalam konteks global, keamanan data nasabah menjadi perhatian utama dari berbagai regulasi yang bertujuan untuk menunjang kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Pengecualian Kewajiban dan Peran Pengawasan
POJK 44/2024 juga menyoroti berbagai pengecualian terhadap kewajiban merahasiakan data nasabah. Informasi dapat diungkapkan dalam rangka bantuan timbal balik untuk kasus pidana dan kerjasama internasional dalam investigasi kejahatan keuangan. Pengecualian lainnya meliputi kepentingan penyelenggaraan negara, kebutuhan publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta perjanjian kerjasama lintas-negara.
Selain itu, aturan ini mendukung Bank Indonesia dalam tugas pengawasan moneter dan sistem pembayaran, serta peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin dana nasabah dan menangani resolusi bank. Secara keseluruhan, regulasi ini mengatur dengan ketat kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan informasi, termasuk prosedur internal dan pendokumentasian permintaan pembukaan informasi.
Sanksi dan Implikasi Hukum
Regulasi terbaru ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi nasabah dengan menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Bank yang lalai dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda maksimal sebesar Rp15 miliar. Sanksi tambahan berupa penurunan peringkat tata kelola dan pelarangan bagi pihak terafiliasi untuk beroperasi di sektor keuangan juga bisa diterapkan.
Dalam POJK 44/2024, disebutkan pula bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin tertulis dalam membuka Rahasia Bank untuk kasus tertentu, seperti peradilan pidana dan bantuan timbal balik dalam perkara hukum internasional. Namun, untuk kepentingan seperti peradilan perdata dan penegakan pajak, pembukaan informasi bisa dilakukan tanpa memerlukan izin dari OJK.