Jawa Timur Susun Regulasi untuk Cegah Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Senin, 03 Februari 2025 | 19:19:57 WIB
Jawa Timur Susun Regulasi untuk Cegah Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Jakarta - Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat Jawa Timur. Keadaan ini menuntut aksi cepat dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif yang ditimbulkannya. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur telah bergerak dengan menyusun regulasi khusus untuk mencegah praktik-praktik ilegal ini demi menjaga stabilitas sosial di wilayahnya.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menyatakan bahwa saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan khusus untuk membendung arus judol dan pinjol ilegal. Raperda ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). "Langkah ini merupakan prioritas utama kami untuk merespons dampak buruk dari maraknya perjudian dan pinjaman ilegal," tegas Dedi.

Dewan berencana untuk menyelesaikan kajian akademik secepatnya sebagai dasar pembentukan Raperda tersebut. Mereka juga telah merencanakan Forum Grup Diskusi (FGD) yang akan melibatkan berbagai pihak. "Pada awal Februari, kami akan menggelar FGD dengan mengundang pihak kepolisian, akademisi dari perguruan tinggi, hingga pelaku industri kreatif. Ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkap Dedi pada Senin, 3 Februari 2025.

Politisi dari Partai Demokrat itu juga menyatakan kekhawatirannya terhadap tantangan yang dihadapi. Ia berharap regulasi ini bisa segera disahkan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. “Kami optimis Raperda ini akan menjadi alat yang kuat untuk memberantas judol dan pinjol ilegal,” tuturnya.

Secara nasional, pihak DPRD Jawa Timur juga mendukung adanya koordinasi dengan Komisi I DPR RI untuk memperkuat regulasi yang akan berlaku secara menyeluruh di Indonesia. Dedi mengungkapkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan tak hanya di level provinsi, melainkan memperkuat upaya nasional dalam memberantas praktik ilegal ini.

Di sisi lain, Dedi mengapresiasi tindakan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur yang telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah ini. Diskominfo memberikan perhatian khusus serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam judol dan pinjol ilegal. "Ini membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal ini, termasuk pemberian sanksi kepada perangkat daerah yang terlibat," terang Dedi.

Diskominfo bahkan telah menetapkan kebijakan dimana setiap perangkat daerah yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas prioritas, sebuah langkah tegas yang ditujukan untuk menjaga integritas aparatur pemerintah di Jawa Timur.

Sebagai langkah tambahan, DPRD Jawa Timur juga mendorong adanya imbauan dari Penjabat (Pj) Gubernur agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah lainnya yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menahan diri dari aktivitas yang merugikan tersebut. Dedi menegaskan pentingnya kesadaran dan partisipasi seluruh pihak dalam mengatasi fenomena ini.

Regulasi dan tindakan pencegahan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan Jawa Timur dalam menghadapi tantangan sosial yang timbul akibat maraknya judi dan pinjaman online ilegal. Dengan segera rampungnya Raperda ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh fenomena tersebut.

Terkini