OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:54:18 WIB
OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024, sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini difokuskan pada aspek pengelolaan investasi di pasar modal, yang merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan baru ini disusun sebagai tindak lanjut dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Produk hukum tersebut telah mengalami perubahan seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang salah satu fokus utamanya adalah pada pengelolaan investasi di pasar modal, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam pernyataan resmi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini merupakan langkah maju dalam memperkuat landasan hukum dan regulasi terkait pengelolaan investasi di pasar modal. "Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan investasi di pasar modal dapat berjalan dengan lebih terintegrasi dan efektif, serta mampu menjawab tantangan dan dinamika pasar yang terus berkembang," ujarnya.

Lebih jauh, OJK menjelaskan sejumlah substansi penting yang diatur dalam peraturan baru ini. Di antaranya adalah penetapan persyaratan bagi Reksa Dana yang ingin menerima dan/atau memberikan pinjaman, serta pengaturan mengenai persyaratan dan batasan investasi saat membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lainnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi, demi melindungi kepentingan para investor.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 23 Desember 2024. Dengan diberlakukannya POJK ini, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan tersebut meliputi Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Pasal 3 huruf m dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dan Pasal 15 huruf m dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen OJK dalam melanjutkan penguatan regulasi sektor keuangan Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pasar modal dan mendukung pencapaian tujuan inklusifitas ekonomi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi pelaku pasar dan investor dalam negeri, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi.

Dengan demikian, OJK menargetkan agar peraturan baru ini dapat menjadi katalisator bagi pengembangan pasar modal yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu destinasi investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara. "Kami berharap peraturan ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing," tambah M. Ismail Riyadi dalam keterangannya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi industri jasa keuangan, OJK terus berupaya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pasar dan sejalan dengan perkembangan ekonomi global. Dengan dukungan regulasi yang baik dan efektif, diharapkan industri jasa keuangan Indonesia dapat tumbuh lebih pesat dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini