Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah signifikan dalam perlindungan asuransi kendaraan bermotor dengan rencana penerapan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Langkah ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih bagi semua pihak, khususnya dalam kasus kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
Dalam konferensi yang berlangsung di Hotel Kempinski Jakarta, Senin, 3 Februari 2025, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan status terkini kebijakan ini. "Amanah UU P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah. Itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” ujar Ogi. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib TPL memerlukan landasan hukum yang sedang disusun oleh pemerintah.
Sampai saat ini, asuransi TPL telah diterapkan pada kendaraan yang dimiliki dengan cara pembiayaan pinjaman dari bank atau lembaga multifinance. Namun, OJK menekankan pentingnya peraturan pemerintah untuk merealisasikan kewajiban kepemilikan asuransi TPL bagi kendaraan non-pinjaman. "Nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah, nah ini kita tunggu saja,” tambah Ogi, Senin, 3 Februari 2025.
Asuransi TPL dirancang untuk menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga. Dengan koordinasi berkelanjutan yang dilakukan OJK bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan, diharapkan bahwa peraturan pemerintah terkait dapat segera diterbitkan sesuai target.
Lebih lanjut, ketika asuransi wajib Third Party Liability ini diimplementasikan, setiap pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk menyertakan risiko TPL dalam asuransi kendaraan mereka. "Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK," tegas Ogi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, pemerintah diberi wewenang untuk membentuk program asuransi wajib yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini memungkinkan cakupan program tidak sekadar pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi juga di area lain yang dianggap penting untuk perlindungan publik.
Pada tahap awal pelaksanaan, fokus utama program asuransi wajib akan diarahkan pada tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan properti yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Ini mencakup tanggung jawab terhadap kerusakan pada kendaraan pihak ketiga maupun fasilitas publik yang terdampak. "Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," jelas Ogi.
Dengan demikian, penerapan asuransi wajib TPL tidak hanya diharapkan meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan publik dalam berkendara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor perasuransian nasional dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan klaim asuransi bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan semakin mendekatnya penerapan kebijakan ini, OJK dan pemerintah terus berupaya untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien melalui regulasi yang komprehensif dan dapat diterima di semua lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi bagi perlindungan finansial, tetapi juga langkah positif dalam mendukung pembangunan infrastruktur asuransi yang lebih matang dan responsif terhadap kebutuhan.