OJK Belum Rencanakan Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik, Tarif Masih Berdasarkan Ketentuan Lama

Senin, 03 Februari 2025 | 16:46:56 WIB
OJK Belum Rencanakan Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik, Tarif Masih Berdasarkan Ketentuan Lama

Jakarta - Seiring meningkatnya popularitas kendaraan listrik, perhatian khusus tentu harus diberikan terhadap aspek perlindungannya, termasuk asuransi. Namun, sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana untuk menerbitkan aturan khusus mengenai asuransi untuk kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa meskipun kendaraan listrik semakin banyak diminati oleh masyarakat, ketentuan lama yang ada masih dianggap cukup untuk mengakomodasi kebutuhan asuransi kendaraan tersebut. "Ya, belum memerlukan kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik," ujar Ogi usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Saat ini, penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan secara khusus antara kendaraan konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Aturan ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017. Hingga kini, OJK belum mengungkapkan rencana konkret untuk menerbitkan aturan khusus dalam waktu dekat, termasuk untuk tahun ini.

Menurut Ogi, OJK sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk mengatur regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, yang juga mencakup kendaraan listrik. Rencana ini termasuk dalam program legislatif OJK dan dijadwalkan untuk diterbitkan pada tahun 2025. "Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," jelas Ogi dalam pernyataan tertulis RDK OJK, Senin, 3 Februari 2025.

Keputusan OJK untuk tidak segera menerbitkan kebijakan khusus terkait asuransi kendaraan listrik memunculkan berbagai tanggapan di industri asuransi. Banyak pihak berpendapat bahwa kendaraan listrik memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan konvensional, sehingga memerlukan penanganan yang lebih spesifik.

Selain perlindungan asuransi, faktor lain seperti infrastruktur pendukung dan regulasi keselamatan juga muncul sebagai isu penting dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik, diharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan industri terkait untuk menciptakan ekosistem yang lebih optimal dan aman.

Industri asuransi sendiri tengah bersiap untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan terbaru dalam tren kendaraan, termasuk kendaraan listrik. Namun, dengan belum adanya regulasi khusus dari OJK, perusahaan asuransi tetap harus menggunakan acuan dari ketentuan lama sambil mempersiapkan diri untuk perubahan di masa depan.

Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kendaraan listrik seiring dengan dorongan pemerintah untuk transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, peran OJK dan lembaga terkait lainnya sangat vital untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan mendukung perkembangan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pihak, terutama dalam hal perlindungan dan keamanan asuransi untuk kendaraan listrik.

Dengan rencana perubahan regulasi yang akan diterbitkan pada tahun 2025, ada harapan bahwa industri asuransi dapat lebih siap menghadapi tantangan dan peluang yang dihadirkan oleh kendaraan listrik. Kesiapan ini akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses produk asuransi dengan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan listrik.

Sementara itu, masyarakat yang telah atau berencana untuk beralih ke kendaraan listrik disarankan untuk tetap waspada dan memahami dengan baik jenis perlindungan asuransi yang tersedia saat ini. Selain itu, pembeli kendaraan listrik diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan yang mungkin mempengaruhi pilihan asuransi mereka di masa mendatang.

Terkini