Seberapa penting tips menghindari mafia tanah? Dalam praktik jual beli properti, mafia tanah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat maupun individu yang ingin berinvestasi.
Meskipun pemerintah terus berupaya menanggulangi masalah ini, kasus penipuan dan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah masih sering terjadi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tips untuk menghindari mafia tanah dalam transaksi properti.
Mafia tanah adalah kelompok yang terorganisir dengan struktur yang jelas, di mana berbagai pihak terlibat dalam pembagian tugas secara sistematis untuk menjalankan praktik ilegal di bidang pertanahan.
Kelompok ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga melibatkan konglomerat, pejabat negara, dan bahkan institusi pemerintah.
Prof. Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa mafia tanah terdiri dari tiga kelompok utama yang melakukan tindakan secara terstruktur.
Kelompok pertama adalah sponsor yang berfungsi sebagai pemberi dana, mempengaruhi kebijakan, serta bekerja sama dengan instansi pemerintah dari berbagai tingkatan.
Kelompok kedua adalah garis depan, yang melibatkan individu yang bertindak baik secara legal (seperti warga biasa) maupun ilegal (seperti preman).
Kelompok terakhir adalah profesi terkait, seperti advokat, notaris, dan pejabat pemerintah, yang memperkuat praktik mafia tanah melalui pengaturan regulasi dan keputusan-keputusan yang dibuat.
Dengan memahami struktur dan cara kerja mafia tanah, kita dapat lebih waspada dan menerapkan tips menghindari mafia tanah dalam setiap transaksi properti yang dilakukan.
Tips Menghindari Mafia Tanah
Berikut ini adalah beberapa tips menghindari mafia tanah yang wajib diketahui dan bisa diterapkan nantinya.
1. Hindari Pembelian Tanah dengan Girik
Girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah, tetapi dokumen ini sangat rentan terhadap manipulasi, terutama oleh kelompok mafia tanah. O
leh karena itu, banyak kasus yang melibatkan sengketa tanah yang menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk melarang penerbitan girik untuk tanah dan properti lainnya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memilih tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
2. Verifikasi Keaslian Sertifikat
Sertifikat kepemilikan yang ditunjukkan oleh penjual bisa saja palsu dan merupakan hasil dari manipulasi oleh mafia tanah.
Untuk memastikan keasliannya, Anda perlu melakukan pengecekan langsung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.
Saat ini, ada juga fasilitas online untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah, yang memudahkan proses verifikasi.
3. Jangan Meminjamkan Sertifikat Tanah
Salah satu kesalahan yang harus dihindari adalah meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain.
Tanpa Anda sadari, orang yang Anda beri pinjaman bisa saja menyalahgunakan sertifikat tersebut untuk keperluan yang tidak sah, seperti memalsukan atau mengganti kepemilikan atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Oleh karena itu, menjaga keamanan sertifikat tanah Anda sangat penting untuk menghindari potensi penipuan oleh mafia tanah.
4. Pastikan Tanda Batas Tanah Jelas
Selain memiliki sertifikat yang sah, penting untuk memberi tanda batas fisik yang jelas pada tanah yang Anda miliki. Hal ini bisa berupa pemasangan pagar atau tanda lainnya yang membatasi wilayah tanah Anda.
Tanah tanpa batasan yang jelas sering kali dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memalsukan sertifikat dengan membagi-bagi wilayah yang sebenarnya milik Anda, yang bisa merugikan kepemilikan sah.
5. Lakukan Transaksi secara Langsung dengan Penjual atau Pembeli
Saat hendak melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan Anda bertemu langsung dengan pihak yang terlibat, baik penjual maupun pembeli.
Jika ada yang menawarkan perwakilan untuk transaksi tersebut, Anda harus berhati-hati, karena hal tersebut bisa jadi merupakan bagian dari usaha mafia tanah untuk melakukan penipuan.
6. Pilih Jasa Notaris dengan Selektif
Menggunakan jasa notaris dalam proses jual beli tanah dapat memberikan rasa aman, namun Anda tetap perlu berhati-hati. Beberapa notaris mungkin terlibat dalam praktik mafia tanah.
Oleh karena itu, selalu pilih notaris yang memiliki reputasi baik dan terpercaya untuk memastikan proses jual beli berjalan dengan lancar tanpa adanya penipuan yang melibatkan pihak ketiga.
7. Buat Akta Jual Beli
Selain memiliki sertifikat tanah, sangat penting untuk membuat akta jual beli sebagai bukti resmi perpindahan kepemilikan. Akta jual beli adalah dokumen yang sah di mata hukum dan sangat berguna untuk mengurus proses balik nama tanah.
Dengan adanya akta jual beli, transaksi tanah Anda terlindungi dari upaya manipulasi yang bisa dilakukan oleh mafia tanah.
Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah
Peralihan hak atas tanah merujuk pada proses berpindahnya hak kepemilikan tanah dari pihak yang sebelumnya memiliki hak ke pihak yang baru, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses peralihan hak ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, penggabungan atau peleburan, serta bentuk pemindahan hak lainnya.
Menurut Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan peralihan hak atas tanah melalui jual beli, antara lain:
Pengisian dan penandatanganan formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya dengan meterai yang cukup.
Surat kuasa jika proses dilakukan oleh pihak yang dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (seperti KTP dan KK) serta identitas kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, jika melibatkan badan hukum.
Sertifikat asli dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT.
Fotokopi KTP dari pihak penjual dan pembeli atau kuasanya.
Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat atau keputusan dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Proses penyelesaian peralihan hak ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, dengan membawa dokumen yang mencakup identitas diri, informasi luas dan letak tanah, serta pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau dikuasai secara fisik oleh pihak yang sah.
Sedangkan untuk biaya peralihan hak, dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
Nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi. Hasilnya kemudian dibagi dengan 1.000.
Macam-macam Hak atas Tanah
Menurut Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terdapat beberapa jenis hak atas tanah, yakni Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Pada prinsipnya, setiap bidang tanah hanya dapat memiliki satu sertifikat. Jika terdapat sertifikat lain yang menyertakan tanah yang sama, maka sertifikat tersebut tidak sah.
Oleh karena itu, proses jual beli tanah harus melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan memastikan status hukum tanah melalui pengecekan di Kantor Pertanahan setempat.
Jika tanah yang akan diperjualbelikan tidak terlibat dalam sengketa atau sitaan, proses pembuatan akta jual beli dapat dilanjutkan dan diikuti dengan proses balik nama yang sah.
Sebagian besar sengketa tanah yang terjadi di lapangan biasanya disebabkan oleh transaksi jual beli yang melibatkan sertifikat tanah dengan status yang tidak jelas.
Maka dari itu, keterlibatan PPAT dalam proses jual beli tanah sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan sah dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Sebagai penutup, dengan mengikuti tips menghindari mafia tanah di atas, Anda dapat memastikan bahwa transaksi properti Anda aman dan terlindungi dari potensi penipuan yang merugikan.