Broker asuransi adalah pihak yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang asuransi, dengan tujuan untuk menghadapi persaingan ketat di antara perusahaan-perusahaan penyedia layanan asuransi.
Persaingan ini berkembang seiring dengan kemajuan zaman dan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Persaingan yang semakin tajam ternyata berdampak pada meningkatnya keluhan dari nasabah, yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi meskipun mereka telah membayar premi sebagai bagian dari program asuransi yang mereka ikuti.
Untuk mengatasi hal ini, hadirnya pialang asuransi menjadi sangat penting. Namun, pialang asuransi berbeda dengan broker dalam konteks Forex atau Perdagangan Efek.
Broker asuransi adalah sebuah lembaga yang hadir untuk memastikan bahwa hak nasabah terlindungi dengan baik dalam industri asuransi, memberikan solusi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Broker Asuransi adalah
Broker asuransi adalah sebuah lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk membantu nasabah asuransi dalam memperoleh hak-haknya secara penuh terhadap perusahaan asuransi tempat mereka memiliki polis.
Selain itu, peran pialang asuransi juga melibatkan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas, menjadikannya sebagai entitas yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
Pialang asuransi ini dibentuk oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk memastikan adanya jaminan dan perlindungan yang memadai bagi semua pengguna asuransi.
Keberadaannya merupakan manifestasi dari peran pemerintah dalam memberikan keamanan kepada masyarakat terkait layanan asuransi.
Dengan demikian, pialang asuransi dapat disimpulkan sebagai sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah dan berfungsi sebagai lembaga yang tidak dapat digantikan oleh individu atau pekerjaan pribadi.
Ini berbeda dengan agen asuransi, yang lebih fokus pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, meskipun agen asuransi dan broker asuransi sering kali dianggap serupa, mereka memiliki perbedaan mendasar.
Agen lebih mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sedangkan broker asuransi lebih fokus pada mewakili nasabah atau tertanggung, berfungsi sebagai konsultan yang memperjuangkan hak-hak mereka dalam memperoleh manfaat asuransi.
Perbedaan Agen Asuransi dan Broker Asuransi
Berikut ini adalah beberapa perbedaan penting antara agen asuransi dengan broker asuransi.
1. Agen Asuransi
Agen asuransi dijalankan oleh individu, dan setiap agen hanya diperbolehkan mewakili satu perusahaan asuransi saja, membawa produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
Agen asuransi bekerja di pihak perusahaan asuransi atau penanggung.
Tugas utama agen asuransi adalah menawarkan berbagai produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi, meskipun calon nasabah mungkin tidak memerlukan produk tersebut.
Agen asuransi diwajibkan untuk terdaftar dan memiliki lisensi resmi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, badan yang bertanggung jawab untuk pendaftaran dan lisensi agen adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), sedangkan untuk asuransi umum atau kerugian, pendaftaran dan lisensinya diselenggarakan oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).
2. Broker Asuransi
Setiap broker asuransi harus berbentuk badan hukum atau perusahaan, untuk memastikan bahwa nasabah menerima layanan yang profesional dan terpercaya.
Perusahaan pialang asuransi berada di bawah pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan serta asosiasi yang menaunginya, guna meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme.
Broker asuransi memiliki kebebasan untuk merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Mereka juga harus memastikan bahwa perusahaan asuransi yang mereka tawarkan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pialang asuransi bertugas untuk mewakili kepentingan nasabah atau tertanggung. Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat melakukan negosiasi dengan perusahaan asuransi secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tugas utama broker asuransi, yakni memberikan nasabah informasi yang komprehensif mengenai produk asuransi yang tersedia dan merekomendasikan perusahaan asuransi yang lebih tepat serta profesional.
Dalam pengertiannya, broker asuransi berfungsi untuk melindungi kepentingan nasabah atau tertanggung terhadap perusahaan asuransi. Makna nasabah di sini sangat luas, mencakup lebih dari satu orang atau entitas yang membutuhkan perlindungan asuransi.
Tugas Broker sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang
Di bawah ini adalah beberapa tugas broker sebagaimana diatur dalam undang-undang yang penting dipahami:
Melakukan identifikasi terhadap berbagai upaya untuk menghilangkan, mengurangi, dan mencegah terjadinya risiko yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kebutuhan nasabah, pialang asuransi harus merancang dan menyiapkan kontrak asuransi yang sesuai, tepat, dan memiliki daya saing yang baik.
Membantu memilihkan perusahaan asuransi yang dapat dipercaya dan aman bagi nasabah (klien).
Menjadi penghubung dalam proses pemilihan dan negosiasi premi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah (tertanggung).
Selama polis berlaku, pialang asuransi bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan risiko serta mengelola administrasi program asuransi, termasuk pelayanan klaim.
Pada waktu tertentu, pialang asuransi juga dapat melakukan negosiasi klaim atas nama nasabah.
Menyelesaikan administrasi serta melakukan penelitian terkait asuransi.
Ketujuh poin tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
Mengenai pertanyaan tentang bagaimana broker asuransi memperoleh dana operasional dan apakah mereka menarik biaya dari klien, jawabannya adalah tidak.
Pialang asuransi tidak mengenakan biaya atas layanannya. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan komisi brokerage dari perusahaan asuransi (penanggung) sebagai bentuk kompensasi atas peran mereka dalam proses tersebut.
Peraturan tentang Broker atau Pialang Asuransi
Mengingat bahwa pembentukan pialang asuransi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi industri asuransi, maka broker asuransi harus berstatus badan hukum dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, ketentuan mengenai peran pialang dalam penjualan dan pembelian produk asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
Dalam peraturan ini, pialang asuransi diakui sebagai penyedia layanan jasa konsultasi dan/atau perantara dalam proses penutupan polis serta penyelesaian klaim, yang bertindak atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.
Undang-Undang ini didasarkan pada pasal-pasal yang terkandung dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas Broker
Broker asuransi memiliki kewajiban untuk menunjuk pihak lain yang memiliki keahlian khusus, seperti ahli hukum, akuntan spesialis, manajer risiko, penilai (appraisal), surveyor, ahli teknis, ahli kedokteran, adjuster kerugian, dan lainnya.
Pihak-pihak ini akan diminta untuk membantu dalam penyelesaian klaim asuransi, yang tentu saja disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan.
Broker asuransi bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang lengkap dan melakukan pemantauan secara ketat agar laporan dari pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Meskipun pihak lain yang terlibat dalam proses ini harus bekerja secara objektif dan tidak berpihak, broker asuransi tetap harus menjaga hubungan yang baik dan konsisten dengan mereka untuk memastikan bahwa laporan yang diterima tetap bersifat objektif dan dapat dipercaya.
Selain itu, broker juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa pembayaran klaim asuransi dapat diterima oleh tertanggung dalam waktu yang telah ditentukan atau sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Peran dan Tanggung Jawab Broker
Klien dari perusahaan asuransi yang ingin menggunakan jasa pialang untuk memfasilitasi urusan mereka dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung akan mengikuti langkah-langkah berikut:
Pihak tertanggung harus mengunjungi pialang asuransi untuk memperoleh placing slip. Dengan adanya placing slip, tertanggung tidak perlu lagi mengisi formulir aplikasi karena pialang sudah memiliki hasil survei yang menjadi dasar kerja mereka.
Setelah tertanggung menyerahkan placing slip, broker akan langsung melakukan tugasnya. Hal ini akan mempercepat proses penyelesaian klaim dan urusan lainnya antara tertanggung dan penanggung.
Karena broker bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang diatur oleh undang-undang, maka urusan antara tertanggung dan penanggung dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan lebih cepat.
Adapun tanggung jawab broker asuransi, antara lain sebagai berikut:
Bertanggung jawab untuk mengenalkan calon klien dengan strategi manajemen risiko yang tepat agar rencana asuransi yang dipilih sesuai dengan kondisi klien, baik itu kondisi bisnis maupun kondisi keuangan klien.
Tanggung jawab broker mencakup semua hal yang berhubungan dengan strategi pemasaran yang efektif, seperti upsell untuk klien lama, pembaruan sistem pembukuan dan database, serta pengawasan klaim dan proses asuransi yang adil antara tertanggung dan penanggung.
Broker juga bertanggung jawab untuk memberikan laporan kemajuan secara teratur kepada semua pihak yang berkepentingan.
Cara Kerja Broker
Berikut ini adalah cara kerja broker atau pialang asuransi yang juga penting untuk diketahui:
Broker memiliki hak untuk menagih premi atas nama pihak penanggung, mewakili kepentingan mereka.
Saran yang diberikan oleh broker bersifat wajib. Artinya, meskipun tidak diminta, pialang asuransi wajib memberikan saran yang objektif kepada baik pihak tertanggung maupun penanggung.
Broker juga berperan mendampingi pengacara tertanggung jika ada masalah yang perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Broker berwenang untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak ketiga dengan menggunakan surat penunjukan atau kuasa, baik dengan atau atas nama pihak tertanggung.
Jika terjadi klaim besar atau General Average, broker berhak menyarankan penggunaan jasa Loss atau Average Adjuster untuk membantu proses penyelesaian klaim.
Jika pihak penanggung menyetujui, broker asuransi dapat membayarkan klaim terlebih dahulu kepada pihak tertanggung, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses klaim asuransi tersebut.
Syarat Menjadi Broker
Sementara itu, syarat-syarat untuk menjadi seorang broker asuransi, antara lain seperti berikut ini:
Memiliki pengetahuan mendalam mengenai berbagai jenis perlindungan dalam asuransi, seperti asuransi kendaraan, kehidupan, jiwa, kebakaran, properti, dan lainnya.
Terampil dalam mengoperasikan komputer dan memiliki pemahaman yang kuat tentang statistik.
Mampu bekerja di bawah tekanan dan berorientasi pada pencapaian target.
Mampu menyediakan waktu untuk melakukan kunjungan, menghadiri pertemuan, serta memiliki kemampuan persuasi yang baik untuk meyakinkan calon nasabah.
Fokus pada penyediaan solusi bagi klien dan mampu membangun hubungan jangka panjang.
Memiliki latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dan berkeinginan untuk memperoleh sertifikasi profesi sebagai lisensi yang sah.
Kelebihan Membeli Asuransi melalui Broker
Jika membeli asuransi melalui perantara broker maka berikut ini beberapa kelebihan yang akan dirasakan oleh investor:
Pembelian yang praktis dan mudah: Proses transaksi antara nasabah dan perusahaan asuransi menjadi lebih cepat berkat adanya perantara, sehingga tidak memerlukan waktu lama.
Kemudahan membandingkan berbagai polis asuransi: Dengan menggunakan perantara, calon nasabah dapat dengan mudah membandingkan premi dan manfaat dari berbagai polis, tanpa perlu menghubungi layanan pelanggan dari setiap perusahaan asuransi satu per satu.
Proses yang aman dan cepat: Perantara yang terlibat sudah memiliki izin resmi dari OJK, menjamin bahwa setiap transaksi tercatat dengan aman dalam sistem.
Proses klaim yang cepat dan mudah: Perantara akan membantu Anda dalam proses klaim, meminimalisir kemungkinan klaim ditolak.
Harga yang kompetitif: Broker asuransi dapat membantu merekomendasikan perusahaan asuransi yang terpercaya dan menegosiasikan premi serta ruang lingkup jaminan yang kompetitif untuk nasabah.
Sebagai penutup, broker asuransi adalah pihak yang berperan penting dalam menjembatani kepentingan antara nasabah dan perusahaan asuransi, memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan, serta memastikan proses yang efisien dan aman bagi semua pihak yang terlibat.