DPR Minta Negara Hadir Berikan Pemulihan bagi Korban Penyekapan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia mendesak agar pelaku segera ditangkap.
“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban," kata Sari dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Pelaku, menurutnya, harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP.
Menurut Sari, peristiwa tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Kasus ini dinilai tidak sekadar tindak pidana, tetapi merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis mendalam bagi korban.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya, dilansir dari laman resmi DPR RI.
Selain penegakan hukum, mantan pimpinan Komisi III DPR RI ini menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan," ujarnya.
"Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan maksimal."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pria berinisial TH di Kabupaten Bandung selama tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Rabu (17/6/2026), menyatakan kasus tersebut dilaporkan kakak korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Korban sebelumnya sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Diduga dalam rentang waktu tersebut, korban mengalami penganiayaan berulang menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat, yakni tidak bisa melihat secara normal, kesulitan berbicara, tidak bisa berjalan, serta kerugian materi sekitar Rp 52 juta.